JAKARTA, KOMPAS.com - Menghadapi libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan.
Dalam SKB tersebut, di dalamnya juga turut mengatur soal operasional kendaraan angkutan barang selama masa libur panjang Isra Miraj dan Imlek yang akan diterapkan mulai 24 Januari 2025.
"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2025).
Yani menjelaskan, pengaturan yang diterapkan sama seperti masa libur Natal dan Tahun Baru lalu. Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas mengingat prediksi volume kendaraan yang akan bertambah selama libur panjang nanti.
Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Arti Garis Marka Jalan
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada untuk sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Meski demikian, kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, wajib dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
Baca juga: Update Harga Hatchback Januari 2024, Siapa yang Paling Terjangkau?
Sedangkan untuk waktu penerapan dan lokasinya sebagai berikut ;
1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Semarang – Solo.
"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol, sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan para pelaku usaha di sektor terkait," kata Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.