Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Ruas Jalan Tol yang Batasi Angkutan Barang Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Kompas.com - 21/01/2025, 07:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menghadapi libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan.

Dalam SKB tersebut, di dalamnya juga turut mengatur soal operasional kendaraan angkutan barang selama masa libur panjang Isra Miraj dan Imlek yang akan diterapkan mulai 24 Januari 2025.

"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2025).

Yani menjelaskan, pengaturan yang diterapkan sama seperti masa libur Natal dan Tahun Baru lalu. Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas mengingat prediksi volume kendaraan yang akan bertambah selama libur panjang nanti.

Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Arti Garis Marka Jalan

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada untuk sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Meski demikian, kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, wajib dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Baca juga: Update Harga Hatchback Januari 2024, Siapa yang Paling Terjangkau?

Sedangkan untuk waktu penerapan dan lokasinya sebagai berikut ;

1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Semarang – Solo.

"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol, sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan para pelaku usaha di sektor terkait," kata Yani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau