Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengemudi Xpander Diamuk Massa karena Tabrak Motor dan Pejalan Kaki

Kompas.com - 05/12/2024, 17:00 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan kecelakaan di pintu tol Tanjung Mulia, Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam tayangan yang diunggah oleh akun Instagaram @medantalkid, tampak sejumlah pengguna jalan mengelilingi mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam yang mengalami kerusakan di bagian belakang.

Disebutkan bahwa pengemudi mobil tersebut hendak kabur usai menabrak dua pengendara motor dan pejalan kaki. Aksi pengemudi mobil Xpander yang ternyata seorang wanita itu pun membuat massa geram hingga menghakimi dan merusak kendaraan.

 Baca juga: Video Terios Langsung Penyok Tabrakan dengan Cortez, Efek Crumple Zone?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Medan Talk (@medantalkid)

 

"Mobil Xpander ini menabrak dua pengendara sepeda motor dan satu pejalan kaki di jalan keluar dari pintu Tol Tanjung Mulia Hilir," ucap Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, dikutip Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Akibat kecelakaan ini, dua pengendara motor dan pejalan kaki mengalami luka-luka. Sopir Xpander yang dihakimi masa turut mengalami luka ringan.

Sementara mobil Xpander yang mereka gunakan juga mengalami kerusakan parah, termasuk kaca depan yang pecah dan pintu yang penyok.

 Baca juga: Hyundai Sudah Catat 1.400 SPK Lebih buat Santa Fe

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, pengemudi yang terlibat kecelakaan biasakan minta maaf, salah atau benar itu nomor dua. Kalau ada provokasi dan kontak fisik, lakukan tindakan defensif untuk meminimalkan cedera yang lebih parah.

"Untuk mereka yang merasa di atas angin, pikirkan risiko terburuk, tidak selamanya kuat itu hebat, jago itu pasti menang, di atas semua tindakan ada risiko yang harus diterima," kata Sony.

Sony menambahkan, biasakan kontrol emosi di jalan dan merendah, biar hukum yang akan menindak. Tugas pengemudi hanya berlaku dan bertindak aman.

 

Seorang pengendara mobil Xpander menabrak sejumlah kendaraan dan seorang pejalan kaki di dekat pintu Tol Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Rabu (4/12/2024). Dok Polres Pelabuhan Belawan Seorang pengendara mobil Xpander menabrak sejumlah kendaraan dan seorang pejalan kaki di dekat pintu Tol Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Rabu (4/12/2024).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, menambahkan, apapun motifnya, main hakim sendiri merupakan peristiwa pidana, dapat dikenakan Pasal Penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP:

ayat ( 1 ) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

( 2 ) jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

( 3 ) jika mengakibatkan mat, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Setiap orang tidak boleh main hakim sendiri. Main hakim sendiri.merupakan perbuatan melawan hukum, seperti contoh dalam video," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau