JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI kembali mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup. Usulan tersebut dikemukakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, Rabu (4/12/2024).
Usulan disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Safuddin Sudding. Dia mengatakan, perpanjangan SIM terkadang memiliki hambatan-hambatan yang dialami oleh masyarakat.
Baca juga: DPR Kembali Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," ujar Sarifuddin.
Menurutnya, perpanjangan SIM hanya untuk kepentingan vendor atau perusahaan. Dia menambahkan, biaya yang dibebankan ke masyarakat juga cukup besar.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, SIM seumur hidup sudah pernah yudicial review alias uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi ditolak.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Bikin SIM di Luar Domisili
"SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai jenis golongan. Kompetensi harus memenuhi variabel, seperti ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
"Kesehatan manusia juga mengalami pasang surut, padahal persyaratan untuk membuat SIM harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan surat keterangan dokter dan dokter psikologi," kata Budiyanto.
Menurutnya, masalah kompetensi juga bisa berubah dan dinamis. Sehingga, Undang-Undang bahwa masa berlaku SIM 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Bebin Djuana, pengamat transportasi, mengatakan, SIM yang berlaku 5 tahun sekali saja harus ada pemeriksaan kesehatan saat perpanjangan. Bagi masyarakat yang sudah masuk kategori lansia juga perlu diperhatikan masuknya usia berapa.
"Tes kesehatan itu wajib, sekarang ini kan tes kesehatannya basa-basi. Nah, yang mengusulkan tahu masalah di lapangan atau tidak?" ujar Bebin, saat dihubungi terpisah.
"Ketika memperpanjang SIM juga harus mengisi psikotes, memang terasa seperti menghambat dan bikin lama. Tapi, kalau kita berpikir secara cerdas dan baik, itu penting" kata Bebin.
Menurutnya, ada beberapa pertanyaan yang bisa menggambarkan karakter pengemudi. Karakter atau bakat untuk celaka, bisa terlihat dari hasil psikotes tersebut.
"Kenapa kita sering ngomel-ngomel emak-emak sein ke kiri, belok ke kanan. Itu bisa terlihat dari psikotes. Sekarang, kalau SIM minta dibikin seumur hidup, kita tahu kondisi kesehatan pada saat mengemudi, lima tahun saja sudah sulit bagi mereka yang berusia 60 tahun jalan ke 65 tahun, itu banyak yang terjadi," ujarnya.
"Bagaimana dengan refleksnya, apakah masih baik? Apakah otaknya masih menggerakkan sein ke kiri ketika mau belok ke kiri? Bagaimana ketika ada objek mendekat, apakah langsung mengerem atau menunda? Refleksnya, motoriknya. Bagaimana dengan kondisi penglihatannya, pendengarannya?" kata Bebin.
Bebin mengatakan, batas lima tahun masa berlaku SIM juga sama seperti di luar negeri. Menurutnya, tidak ada di negara lain yang memiliki SIM dengan masa berlaku seumur hidup.
Semakin menginjak lansia, berapa pun kategori yang ditetapkan oleh negara, itu semakin hati-hati, karena kondisi fisik semakin turun.
"Belum lagi kesadaran untuk memelihara kendaraan. Badannya masih trengginas, tapi sudah cuek sama kendaraannya, hasilnya akan sama. Lihat angka kecelakaan, itu target yang harus dikejar," ujar Bebin.
Pada saat RDP tersebut, DPR RI meminta kepada Korlantas Polri untuk mengkaji ulang terkait usulan masa berlaku SIM seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.