KLATEN, KOMPAS.com - Kongkalikong oknum penjual mobil bekas perlu dicurigai sebagai ketidakwajaran, khususnya soal adanya permintaan-permintaan di luar akad jual beli pada umumnya.
Sebuah akad jual beli, sepatutnya dilakukan dengan transparan dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun. Sehingga kedua belah pihak, baik penjual dan pembeli sama-sama enak.
Kongkalikong yang kerap muncul dalam akad jual beli cenderung dilakukan oleh pihak ketiga, di luar penjual dan pembeli. Ada upaya penipuan demi meraup keuntungan dengan skema segitiga.
Baca juga: Kecurangan Oknum Penjual Mobil Bekas, Membatasi Area Test Drive
Hardi Wibowo, pemilik bengkel dan showroom mobil bekas Aha Motor Yogyakarta, mengatakan, skema segitiga kerap terjadi dalam bisnis jual beli mobil bekas, khususnya secara daring.
“Pihak ketiga ini kerap memperdaya dua belah pihak agar menjalankan skema yang diinginkan, agar calon pembeli melakukan transaksi kepadanya,” ucap Hardi kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).
Hardi mengatakan, pihak ketiga memanfaatkan gambar, video dan iklan mobil bekas dari penjual yang asli sebagai umpan. Media tersebut diunggah ulang menggunakan akun pribadinya dengan banderol jauh lebih murah.
Baca juga: Saat Beli Mobil Bekas Jangan Tergiur Kilometer Rendah
“Misal saya pasang iklan mobil bekas Rp 300 juta, pihak penipu ini mengunggah ulang iklan saya sama persis spesifikasinya, hanya saja banderol lebih murah, misal Rp 180 juta sebagai umpan agar banyak orang menghubunginya,” ucap Hardi.
Dalam menjalankan aksinya, menurut Hardi, pihak penipu kerap berinteraksi dengan penjual dan calon pembeli melalui telepon untuk mengatur pertemuan dan meminta hal-hal di luar kewajaran sebuah akad jual beli.
“Dari sisi penjual, penipu akan mengaku sebagai pembeli pihak ketiga, misal leasing atau sejenisnya dengan iming-iming mobil akan laku mahal, sehingga ketika ada calon pembeli datang untuk melihat unit bisa dilayani seperti biasa,” ucap Hardi.
Baca juga: Ketahui Trik Nakal yang Digunakan Penjual Mobil Bekas
Sementara dari sisi calon pembeli, menurut Hardi, penipu mengaku sebagai pemilik mobil dan memposisikan unit sedang dititipkan kepada saudara atau orang suruhannya.
“Penipu akan meminta kepada calon pembeli untuk tidak menanyakan harga saat proses pemeriksaan unit selain kepadanya, sehingga pembeli akan melakukan transaksi hanya ke penipu,” ucap Hardi.
Hardi mengatakan, kongkalikong seperti ini kerap menjebak psikologi calon pembeli mobil bekas karena iming-iming harga murah. Alih-alih mendapatkan mobil impian, pembeli justru kehilangan uang karena sudah mentransfer uang ke pihak penipu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.