Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Outlander PHEV Tertangkap Kamera Pakai Pelat Biru, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 11/10/2024, 14:00 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, redaksi Kompas.com menemukan mobil hybrid Mitsubishi Outlander PHEV yang dijadikan kendaraan dinas. Anehnya, pelat nomor tersebut menggunakan lis biru, yang menurut aturan hanya berlaku untuk mobil listrik.

Mobil tersebut tertangkap kamera di daerah Senayan. Belum diketahui maksud penggunaan lis biru tersebut serta instansinya.

Baca juga: Bukan Mobil Listrik, Kendaraan Dinas Pemerintah Pakai Lis Biru?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya sedang meminta datanya ke Polda Metro Jaya. Sebab, yang mengeluarkan pelat tersebut adalah Polda Metro Jaya.

Mitsubishi Outlander PHEV di Acara Jakarta Langit BiruKOMPAS.com / Aditya Maulana Mitsubishi Outlander PHEV di Acara Jakarta Langit Biru

"Cuma kalau dalam aturan, hybrid itu memang tidak ada lis biru, yang pakai biru itu sudah jelas pasti yang listrik. Saya sudah sampaikan ke Polda Metro untuk dicek ulang," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2024).

"Kemudian, itu menyurat ke sana, kalau memang dia bikin sendiri, menyurat ke sana, segera diganti. Aturannya, itu pelat merah itu, kalau sudah pelat merah kan boleh saja, bebas ganjil genap," kata Yusri.

Baca juga: Mitsubishi Stop Jualan Outlander PHEV, Unit Bekasnya Langka

Yusri menambahkan, dirinya sudah meminta pihak kepolisian untuk mengecek, apakah instansi terkait memang membuat pelat merah lis biru itu sendiri.

Mitsubishi Outlander PHEV yang dipamerkan pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023Kompas.com/Donny Mitsubishi Outlander PHEV yang dipamerkan pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023

"Saya sudah minta cek, Ada kesalahan di mana itu, apakah mereka yang mengeluarkan sendiri, atau memang ada kesalahan di mana itu. Kalau anggota saya yakin tidak mungkin kesalahan, karena itu hybrid. Saya takutnya dari pihak mereka sendiri, mereka sudah ketakutan. Takut ganjil genap, padahal untuk pelat merah kan boleh saja," ujarnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, memang kendaraan dinas pemerintah dengan pelat merah termasuk golongan kendaraan yang tidak terkena ganjil genap.

"Sesuai Pasal 4 Pergub 88 Tahun 2019, untuk Kendaraan Dinas Operasional dengan TNKB warna merah, TNI, dan Polri, bebas ganjil genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau