Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Mobil Listrik, Kendaraan Dinas Pemerintah Pakai Lis Biru?

Kompas.com - 11/10/2024, 07:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil listrik berbasis baterai menggunakan pelat nomor yang terdapat lis biru atau garis biru. Belum lama ini, tertangkap kamera kendaraan dinas yang bukan mobil listrik, tapi tetap memakai lis biru.

Berdasarkan Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 2, maka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada mobil listrik diberikan lis biru.

Baca juga: Ini Pelat Nomor Khusus buat Anggota DPR

Peraturan tersebut menetapkan lima jenis pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik. Salah satunya adalah pelat nomor dengan warna dasar merah dan lis biru. Pelat nomor tersebut digunakan pada kendaraan dinas pemerintah yang menggunakan mobil listrik.

Penyerahan Outlander PHEV ke BUMNMMKSI Penyerahan Outlander PHEV ke BUMN

Tujuan penggunaan lis biru ini adalah untuk memudahkan indentifikasi antara mobil listrik dan mobil yang masih menggunakan mesin konvensional. Aturan ini tidak berlaku pada mobil hybrid yang masih menggunakan mesin pembakaran internal.

Redaksi Kompas.com sempat menemukan kendaraan dinas pemerintah dengan pelat nomor warna merah menggunakan lis biru di jalan Jakarta. Padahal, mobil yang digunakan adalah Mitsubishi Outlander PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle).

Baca juga: Mitsubishi Siapkan Outlander PHEV Facelift, Pakai Baterai Baru

Outlander PHEV jadi mobil PMI Outlander PHEV jadi mobil PMI

Mobil tersebut masih mengandalkan mesin bensin 2.4 L. Artinya, masih menghasilkan emisi karbon. Jika mengacu pada aturan yang ada, maka Outlander PHEV tidak berhak untuk menggunakan lis biru pada pelat nomornya.

Untuk diketahui, salah satu fasilitas menggunakan mobil listrik adalah bebas ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau