JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di media sosial yang menayangkan ambulans berhenti di tengah jalan hingga membuat kemacetan. Ternyata, ada pasien yang sedang ditangani di dalam ambulans tersebut.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Selasa (24/9/2024). Pada video itu, terlihat si perekam meminta mobil ambulans untuk menepi karena membuat kemacetan. Sementara di dalamnya, sedang ada tindakan darurat untuk menangani pasien.
"Walau sudah dijelaskan mereka sedang melakukan tindakan darurat, namun si perekam tetap ngotot agar ambulans tersebut segera menepi," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Baca juga: Risiko Serius Motor Tidak Beri Jalan pada Ambulans dan Damkar
"Ini pasien enggak sadar. Saya tangani dulu sebentar. Saya infus dulu, baru saya jalan," ujar tenaga kesehatan, kepada si perekam video.
View this post on Instagram
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah dijelaskan tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit. Berhak untuk mendapatkan pengawalan dan prioritas kelancaran agar orang sakit yang berada di ambulans segera mendapatkan pertolongan medis atau kesehatan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Pengguna jalan yang tidak memberikan prioritas kelancaran ambulans merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto.
Baca juga: Video Mobil Dinas DPR Pakai Strobo Belakang dan Halangi Ambulans
Budiyanto menambahkan, pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran tentang ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan bunyi dan sinar. Sebagaimana diatur dlm Pasal 287 ayat 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Tenaga dan peralatan di mobil ambulans kan terbatas. Dengan memberikan kelancaran ambulans sampai di RS atau yang dituju, pasien akan mendapatkan perawatan lebih maksimal," ujar Budiyanto.
Namun, Budiyanto menambahkan, pemantauan dan pertolongan pasien di ambulans tetap harus diberikan. Budiyanto berharap kepada petugas medis di ambulans untuk menghindari kegiatan atau perbuatan yang kontra produktif yang bisa mengganggu keadaan pasien.
"Laksanakan tugas dengan baik selama di perjalanan sampai di rumah sakit. Sekali lagi ditegaskan bahwa yang diatur dalam UU LLAJ berkaitan dengan kelancaran ambulans. Berkaitan dengan tenaga medis sudah ada aturannya sendiri," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.