PEMALANG, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan antara ambulans yang sedang membawa jenazah dengan truk di jalan tol Pemalang-Batang, Senin (17/6/2024).
Kecelakaan ini diunggah oleh salah satu akun Instagram @pemalang.update, yang menjelaskan bahwa ambulance menabrak bodi belakang truk di jalan tol Pemalang-Batang KM 326 dari Barat arah Timur tepatnya di desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Akibat kejadian tersebut, satu penumpang (pendamping) dari keluarga jenazah meninggal dunia, Diketahui mobil ambulance tersebut berangkat dari bandung tujuan Ngawi, Ambulance berisi 4 orang, 1 driver 2 pendamping (keluarga) dan satu jenazah,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Bocoran Bus Baru PO Harapan Jaya, Pakai Jetbus 5
View this post on Instagram
Sementara, Manager Teknik dan Operasi PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) Yulian Fundra Kurnianto mengatakan, ambulans bernomor polisi D 9908 VB tersebut menabrak bagian belakang truk Mercedes Benz Axor.
Di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi ambulans diduga kurang antisipasi sewaktu hendak menyalip, sehingga menabrak bagian belakang truk milik sebuah perusahaan itu.
"Kecelakaan disebabkan karena pengemudi ambulans kurang antisipasi," ucap Yulian.
Baca juga: Ambulans Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, 2 Orang Tewas
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto memberikan hipotesis bahwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas faktor manusia sebagai salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.
Hal ini bisa dilihat dari keterangan para tersangka kasus kecelakaan yang umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum kecelakaan, pengemudi kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.
"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucap Budiyanto.
Baca juga: 513.412 Kendaraan Keluar Jabotabek, Mayoritas Menuju Tol Trans-Jawa
Dia juga mengatakan, kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor-faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan.
Bahkan, kurang konsentrasi ini merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.