YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pada Agustus 2024 ini Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Informasi ini diunggah oleh akun resmi Instagram @samsatjogjakarta, Rabu (31/7/2024), di mana adanya bebas denda pajak kendaraan di DI Yogyakarta ini sebagai rangka merayakan HUT ke-79 RI.
Baca juga: Helm Spesial Vinales Buat MotoGP Inggris, Desain Film Top Gun
View this post on Instagram
Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DI Yogyakarta No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Bebas denda pajak di DI Yogyakarta itu disebutkan akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024.
Baca juga: Ikuti Toyota, Subaru WRX Pakai Bahan Bakar Sintetis buat Balapan
Adapun pembebasan yang diberikan untuk:
Untuk pembayaran, pemilik kendaraan bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Gojek, Signal dan Bank BPD DIY mobile.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.