Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Bulan Ini Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta

Kompas.com - 01/08/2024, 07:33 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pada Agustus 2024 ini Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Informasi ini diunggah oleh akun resmi Instagram @samsatjogjakarta, Rabu (31/7/2024), di mana adanya bebas denda pajak kendaraan di DI Yogyakarta ini sebagai rangka merayakan HUT ke-79 RI.

Baca juga: Helm Spesial Vinales Buat MotoGP Inggris, Desain Film Top Gun

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DI Yogyakarta No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Bebas denda pajak di DI Yogyakarta itu disebutkan akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024.

Baca juga: Ikuti Toyota, Subaru WRX Pakai Bahan Bakar Sintetis buat Balapan

Adapun pembebasan yang diberikan untuk:

  1. Denda pajak kendaraan bermotor
  2. Denda bea balik nama kendaraan bermotor
  3. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Untuk pembayaran, pemilik kendaraan bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Gojek, Signal dan Bank BPD DIY mobile.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau