YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pada Agustus 2024 ini Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Informasi ini diunggah oleh akun resmi Instagram @samsatjogjakarta, Rabu (31/7/2024), di mana adanya bebas denda pajak kendaraan di DI Yogyakarta ini sebagai rangka merayakan HUT ke-79 RI.
Bebas denda pajak di DI Yogyakarta itu disebutkan akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024.
Adapun pembebasan yang diberikan untuk:
Untuk pembayaran, pemilik kendaraan bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Gojek, Signal dan Bank BPD DIY mobile.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/01/073341515/mulai-bulan-ini-ada-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-yogyakarta