Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Tindak Mobil yang Pakai Strobo, Langsung Dicopot di Tempat

Kompas.com - 29/07/2024, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih banyak pengguna mobil yang masih mengabaikan aturan berkendara dan berlalu lintas untuk keuntungan pribadi.

Misalnya saja menggunakan lampu strobo atau pelat nomor dewa supaya diberikan prioritas di jalan. Terkusus, ketika kondisi sedang macet atau padat lalu lintas.

Oleh karena itu, Petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya melakukan penertiban pengendara dan kendaraan yang menyalahgunakan hal tersebut.

Baca juga: MPV Listrik M6 Mendominasi Jumlah SPK BYD di GIIAS 2024

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

Dalam keterangan resminya, penertiban ini dilakukan terhadap penggunaan strobo yang disalahgunakan dan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB.

Dilaksanakan pada Kamis (25/7/2024) di Gate Tol Kuningan 2 pada sore hari, sejumlah pengguna strobo yang tidak sesuai peruntukannya terjaring.

Bahkan petugas gabungan mencopot langsung di tempat beberapa kendaraan yang menggunakan strobo.

Begitu juga dengan beberapa pengguna pelat nomor palsu ikut terjaring. Bahkan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat turut diamankan petugas.

"Para pengguna strobo yang tidak sesuai peruntukannya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo.

Baca juga: Cara Mudah Mengetahui Charging Station Mobil Listrik Hyundai

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Dalam beleidnya dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara itu, untuk para pengguna pelat nomor palsu, petugas mengamankan kendaraan dan pengemudinya untuk dikenakan sanksi pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau