JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali berlaku pekan ini mulai, Senin (29/7/2024) hingga Jumat (2/8/2024).
Pekan ini gage di 25 ruas jalan Jakarta akan berlaku normal selama lima hari dan terdapat dua sesi waktu, yakni yakni pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore-malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Adanya aturan ini, masyarakat diimbau taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Baca juga: Daihatsu Raih Penghargaan Booth Terfavorit di GIIAS 2024
Jika terbukti melanggar gage maka akan dikenakan denda tilang Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun, 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.