Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Candi 2024 di Jateng

Kompas.com - 15/07/2024, 10:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2024 serentak di 35 Polres jajaran selama dua pekan mulai hari ini, 15 Juli sampai 28 Juli 2024.

Dirlantas Kombes Pol Sony Irawan menyebut operasi yang bersifat mandiri kewilayahan ini akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif secara humanis melalui edukasi dan himbauan kepada masyarakat.

Sony mengatakan Operasi Patuh Candi 2024 merupakan operasi kewilayahan dengan mengedepankan upaya edukasi dan persuasif yang humanis.

Baca juga: Polda NTT Kejar Pembuat Hoaks yang Cemarkan Institusi Kepolisian


“Operasi ini didukung penegakan hukum dengan mengedepankan sistem ETLE sebagai langkah terakhir. Jadi tidak ada tilang manual dalam kegiatan operasi ini,” ucap Sony dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat, (12/7/2024).

Kasubdit Gakkum Polda Jateng Kompol Christopher Adhikara Lebang mengatakan operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas.

“Sementara target operasi ini menyasar beberapa bentuk pelanggaran seperti tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan, kelengkapan, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas dan sejenisnya,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Polda Papua Buru Bripda Aske Pencuri 4 Pucuk Senjata Api Polres Yalimo

Pengendara yang patuh aturan lalu lintas diberi stiker oleh Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci NugraheniKOMPAS.com/Ist Pengendara yang patuh aturan lalu lintas diberi stiker oleh Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni

Berikut daftar lengkap jenis pelanggaran yang menjadi sasaran petugas kepolisian di lapangan ketika pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 hari ini sampai dua pekan ke depan:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara,
  2. Berada di bawah pengaruh miras saat berkendara,
  3. Pengemudi tanpa helm atau sabuk pengaman,
  4. balap liar,
  5. Pelanggaran batas kecepatan,
  6. Berkendara tidak Konsentrasi,
  7. ?Bendaraan dibawah umur,
  8. ?Berkendara melawan arah,
  9. ?Kelengkapan,
  10. ?Berboncengan lebih dari satu,
  11. Pelanggaran marka dan rambu,
  12. Fungsi lampu utama.

Polda Jateng mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib saat berkendara demi terciptanya keamanan, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau