JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan tabrak belakang pada truk memiliki risiko kematian yang tinggi. Seperti insiden yang melibatkan Mitsubishi Pajero Sport yang menabrak bagian belakang truk di Tol Semarang-Batang pada Sabtu (22/6/2024).
Kecelakaan serupa antara truk dengan mobil sport Porsche juga terjadi di bahu jalan tol dalam kota di sekitar Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Belajar dari insiden ini, bumper belakang truk alias Rear Underrun Protection (RUP) menjadi salah satu perangkat krusial menyangkut keselamatan di jalan.
Baca juga: Kenapa Sopir Bus dan Truk Dilarang Injak Pedal Rem Saat Jalan Menurun?
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan, mengatakan, RUP memiliki peran penting dalam mengurangi risiko fatalitas atas timbulnya korban jiwa ketika terjadi tabrakan pada bagian belakang truk.
Wildan juga mengatakan, pihaknya terus mendorong semua truk wajib dilengkapi dengan RUP atau bumper belakang.
“Untuk penurunan fatalitas, kami mendorong semua kendaraan barang wajib dilengkapi dengan perisai kolong belakang (RUP),” ucap Wildan, saat dihubungi Kompas.com (24/6/2023).
Baca juga: Kecelakaan Fatal Pajero Sport, Ini Pentingnya RUP Bumper Belakang Truk
“Sehingga mobil yang menabrak tidak masuk ke kolong kendaraan barang,” kata dia.
Menurutnya, RUP tidak hanya berperan menjaga kendaraan yang menabrak tidak masuk ke kolong truk, tapi juga menjadi tempat ideal bagi sensor penerima informasi benturan yang terpasang pada bagian mobil.
Dengan begitu, airbag dapat mengembang dan mengurangi efek benturan yang dirasakan pengemudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.