Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden Tabrak Belakang Truk Sering Terjadi, RUP Perlu Dipasang

Kompas.com - 24/06/2024, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden tabrak belakang truk kembali terjadi. Kali ini giliran sebuah Mitsubishi Pajero Sport yang menabrak bagian belakang truk di Tol Semarang-Batang pada Sabtu (22/6/2024).

Pengemudi Pajero Sport disebut kurang konsentrasi dan menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang berhenti di bahu jalan. Truk berhenti di pinggir sebab sopir sedang buang air kecil.

Akibat insiden tersebut, empat orang meninggal dunia dan dua lainnya terluka. Semua korban berasal dari pihak Pajero Sport. Dari tayangan video terlihat kondisi mobil rusak parah bahkan separuh atapnya terbuka.

Baca juga: Kapan Sebaiknya Ganti Kampas Ganda Motor Matik?

Fakta kecelakaan mobil Pajero vs truk di Tol Semarang-BatangFoto: Tangkapan layar Fakta kecelakaan mobil Pajero vs truk di Tol Semarang-Batang

Seperti diketahui, kecelakaan tabrak belakang truk sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Belum lama ini juga terjadi kecelakaan serupa yaitu antara truk dengan mobil sport Porsche di bahu jalan tol dalam kota di sekitar Kuningan, Jakarta Selatan.

Pengemudi Porsche meninggal di tempat karena kecelakaan tersebut. Terlihat pada foto-foto dan video yang beredar, Porsche menancap di bagian belakang truk.

Bagian pilar-A hingga atapnya hancur, sehingga pengemudi langsung menabrak bagian bak dari truk dan meninggal di tempat.

Baca juga: Alasan Banyaknya Pengguna Mobil Listrik Kembali ke Konvensional

Dampak dari kecelakaan tabrak belakang sebetulnya bisa diminimalisir asalkan pemilik truk memasang Rear Underrun Protection (RUP) pada bumper belakang.

Penggunaan komponen tersebut dirasa penting karena RUP berkaitan erat dengan keselamatan di jalan.

"RUP itu sebagai pengaman terhadap mobil tabrak belakang,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, kepada Kompas.com (23/6/2024).

Baca juga: Alasan Banyaknya Pengguna Mobil Listrik Kembali ke Konvensional

Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP trukTribun Jateng/Permata Putra Sejati Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP truk

“Wajib, kalau tanpa RUP tidak lulus kir. Ada peraturan dari Dirjen (Kemenhub). Tidak pakai RUP karena kesadaran saja kurang," kata dia.

Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang" tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16. RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.

JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen. Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan atau perusahaan karoseri.

Baca juga: X-One, Klub Pecinta Nissan X-Trail Resmi Terbentuk

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).Pemkab Banyuwangi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).

Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.

Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau