Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Pasang RUP di Bumper Belakang Truk

Kompas.com - 24/06/2024, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketentuan RUP sebetulnya sudah diatur dalam sesuai Permen 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.

Ketentuan memasang Rear Underrun Protection (RUP) pada bumper belakang atau "perisai kolong belakang" tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.

Baca juga: 40 Persen Konsumen Pesan Yamaha Nmax Turbo

JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen.

Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor dan atau perusahaan karoseri. Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya.

Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.

Baca juga: Tiga Motor Baru MForce Resmi Meluncur di Jakarta Fair 2024

Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.

Selain itu terpenting ialah RUP terpasang kokoh pada sasis atau sub frame dengan sambungan mur dan baut.

Baca juga: Alasan Banyaknya Pengguna Mobil Listrik Kembali ke Konvensional

Berikut ini bunyi Permen 74 Tahun 202 Pasal 15 dan Pasal 16:

Pasal 15

Ayat 1
Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.

Ayat 2
Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Pasal 16

Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan:

1. Menggunakan bahan besi atau sejenisnya;

2. berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;

3. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat;

4. dan terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (bolt-nut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau