JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kecelakaan fatal terjadi dalam waktu relatif dekat, yaitu mobil penumpang yang menabrak bagian belakang truk hingga remuk.
Kasus pertama yaitu mobil sport Porsche yang remuk menghajar buritan truk. Adapun kasus kedua ialah SUV Mitsubishi Pajero Sport yang bagian atapnya sampai "terbelah" usai menabrak truk yang parkir di bahu jalan tol.
Baca juga: PO Kencana Siap Luncurkan Shuttle Khusus Wanita, Gambar Barbie
Bumper belakang truk alias Rear Underrun Protection (RUP) jadi sorotan usai dua kecelakaan maut itu terjadi.
Dedy Untoro Harli, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng DIY, mengatakan, keselamatan pemakai jalan tidak bisa hanya dititik beratkan hanya dari RUP truk.
"Tidak terlalu efektif sebetulnya. Tapi, ke balik lagi beberapa kecelakaan memang truk berhenti tapi dihajar dari belakang," ujar Dedy kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2024).
Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang" tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16. RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.
Baca juga: Demi Keselamatan Mobil Lain, Truk Wajib Pakai Bumper Belakang
Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.
Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.
Dedy mengatakan, dengan ketinggian 550 mm atau 55 cm masih relatif tinggi buat mobil penumpang. Tapi truk juga tidak bisa membuat RUP terlalu rendah karena akan mudah mentok.
Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Bayar Tol Pakai e-Toll Pengendara Lain
Kemudian, menurutnya, kecepatan mobil sangat berpengaruh. Jika mobil menabrak dalam kecepatan tinggi dari belakang maka RUP tidak sanggup mencegah mobil masuk ke kolong truk.
"Jika kita lihat fungsi, kalau mobil yang menabrak tinggi tidak (masuk kolong). Tapi sedan, atau mobil-mobil pesek (Gran Max dll), bahkan yang ada hidungnya pun kalau rendah (sedan) masuk juga," ujarnya.
"Kalau pun tingginya (tinggi mobil dan RUP) sama atau sejajar tapi kecepatan misalnya 80 kpj, pasti masuk," ujar Dedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.