Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seberapa Efektif RUP Bumper Belakang Cegah Mobil Masuk Kolong Truk

Kompas.com - 24/06/2024, 06:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kecelakaan fatal terjadi dalam waktu relatif dekat, yaitu mobil penumpang yang menabrak bagian belakang truk hingga remuk.

Kasus pertama yaitu mobil sport Porsche yang remuk menghajar buritan truk. Adapun kasus kedua ialah SUV Mitsubishi Pajero Sport yang bagian atapnya sampai "terbelah" usai menabrak truk yang parkir di bahu jalan tol.

Baca juga: PO Kencana Siap Luncurkan Shuttle Khusus Wanita, Gambar Barbie

Bumper belakang truk alias Rear Underrun Protection (RUP) jadi sorotan usai dua kecelakaan maut itu terjadi.

Ilustrasi kecelakaan fatal mobil menabrak pantat truk yang tidak dilengkapi RUP Ilustrasi kecelakaan fatal mobil menabrak pantat truk yang tidak dilengkapi RUP

Dedy Untoro Harli, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng DIY, mengatakan, keselamatan pemakai jalan tidak bisa hanya dititik beratkan hanya dari RUP truk.

"Tidak terlalu efektif sebetulnya. Tapi, ke balik lagi beberapa kecelakaan memang truk berhenti tapi dihajar dari belakang," ujar Dedy kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2024).

Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang" tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16. RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.

Baca juga: Demi Keselamatan Mobil Lain, Truk Wajib Pakai Bumper Belakang

Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP trukTribun Jateng/Permata Putra Sejati Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP truk

Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.

Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.

Dedy mengatakan, dengan ketinggian 550 mm atau 55 cm masih relatif tinggi buat mobil penumpang. Tapi truk juga tidak bisa membuat RUP terlalu rendah karena akan mudah mentok.

Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Bayar Tol Pakai e-Toll Pengendara Lain

Pemasangan rear underrun protection pada sasis truk di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Pemasangan rear underrun protection pada sasis truk di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020).

Kemudian, menurutnya, kecepatan mobil sangat berpengaruh. Jika mobil menabrak dalam kecepatan tinggi dari belakang maka RUP tidak sanggup mencegah mobil masuk ke kolong truk.

"Jika kita lihat fungsi, kalau mobil yang menabrak tinggi tidak (masuk kolong). Tapi sedan, atau mobil-mobil pesek (Gran Max dll), bahkan yang ada hidungnya pun kalau rendah (sedan) masuk juga," ujarnya.

"Kalau pun tingginya (tinggi mobil dan RUP) sama atau sejajar tapi kecepatan misalnya 80 kpj, pasti masuk," ujar Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau