JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) kembali berlaku di Jakarta selama lima hari kerja di pekan ini.
Gage pekan ini akan kembali normal tanpa perubahan, mulai Senin (24/6/2024) hingga Jumat (28/6/2024), dengan dua sesi waktu. Pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB.
Dengan adanya peraturan ini, diharap pengguna jalan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Baca juga: PO Kencana Siap Luncurkan Shuttle Khusus Wanita, Gambar Barbie
Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.