Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

Kompas.com - 24/06/2024, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) kembali berlaku di Jakarta selama lima hari kerja di pekan ini.

Gage pekan ini akan kembali normal tanpa perubahan, mulai Senin (24/6/2024) hingga Jumat (28/6/2024), dengan dua sesi waktu. Pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB.

Dengan adanya peraturan ini, diharap pengguna jalan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Baca juga: PO Kencana Siap Luncurkan Shuttle Khusus Wanita, Gambar Barbie

Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com