JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu berdekatan, dua kecelakaan maut terjadi antara mobil penumpang dan truk. Polanya sama, mobil hancur usai menabrak bagian belakang truk.
Kasus pertama menimpa Porsche yang remuk menghajar buritan truk. Sedangkan yang kedua, Mitsubishi Pajero Sport yang bagian atapnya sampai terbelah usai menabrak truk yang parkir di bahu jalan tol.
Baca juga: Pedrosa Ungkap Rahasia, Nyaris Gantikan Lorenzo di Yamaha
Proteksi tambahan yaitu bumper belakang truk alias Rear Underrun Protection (RUP) mau tak mau jadi sorotan di kejadian ini.
Komponen tambahan tersebut cukup krusial karena berkaitan erat dengan keselamatan di jalan.
Ada anggapan truk-truk besar tidak semua menggunakan bumper belakang. Salah satu alasannya, komponen tersebut pada dasarnya modifikasi yang ditambahkan sendiri.
Namun hal itu dibantah Gemilang Tarigan, pengusaha truk dan orang lama di Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang mengatakan, RUP merupakan piranti wajib yang mesti dipakai truk.
"RUP itu sebagai pengaman terhadap mobil tabrak belakang. Wajib, kalau tanpa RUP tidak lulus kir. Ada peraturan dari Dirjen (Kemenhub). Tidak pakai RUP karena kesadaran saja kurang," ujar Tarigan kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2024).
Baca juga: X-One, Klub Pecinta Nissan X-Trail Resmi Terbentuk
Untuk diketahui, uji kir berasal dari bahasa Belanda yaitu Keur, ialah rangkaian tes wajib kendaraan komersial untuk mendapatkan lisensi layak jalan dan dilakukan setiap enam bulan sekali.
Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang" tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16. RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.
Baca juga: Ramaikan Bisnis Pariwisata, PO Taralines Rilis Bus Mewah
JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen. Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan atau perusahaan karoseri.
Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.
Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.