Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Keselamatan Mobil Lain, Truk Wajib Pakai Bumper Belakang

Kompas.com - 23/06/2024, 18:42 WIB
Gilang Satria,
Stanly Ravel

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu berdekatan, dua kecelakaan maut terjadi antara mobil penumpang dan truk. Polanya sama, mobil hancur usai menabrak bagian belakang truk.

Kasus pertama menimpa Porsche yang remuk menghajar buritan truk. Sedangkan yang kedua, Mitsubishi Pajero Sport yang bagian atapnya sampai terbelah usai menabrak truk yang parkir di bahu jalan tol.

Baca juga: Pedrosa Ungkap Rahasia, Nyaris Gantikan Lorenzo di Yamaha

Proteksi tambahan yaitu bumper belakang truk alias Rear Underrun Protection (RUP) mau tak mau jadi sorotan di kejadian ini.

Komponen tambahan tersebut cukup krusial karena berkaitan erat dengan keselamatan di jalan.

Ada anggapan truk-truk besar tidak semua menggunakan bumper belakang. Salah satu alasannya, komponen tersebut pada dasarnya modifikasi yang ditambahkan sendiri.

Namun hal itu dibantah Gemilang Tarigan, pengusaha truk dan orang lama di Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang mengatakan, RUP merupakan piranti wajib yang mesti dipakai truk.

"RUP itu sebagai pengaman terhadap mobil tabrak belakang. Wajib, kalau tanpa RUP tidak lulus kir. Ada peraturan dari Dirjen (Kemenhub). Tidak pakai RUP karena kesadaran saja kurang," ujar Tarigan kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2024).

Baca juga: X-One, Klub Pecinta Nissan X-Trail Resmi Terbentuk

Untuk diketahui, uji kir berasal dari bahasa Belanda yaitu Keur, ialah rangkaian tes wajib kendaraan komersial untuk mendapatkan lisensi layak jalan dan dilakukan setiap enam bulan sekali.

Sedan mewah bermerek Porsche Cayman menabrak bagian belakang truk di Tol Dalam Kota, tepatnya di KM 5+200 B sebelum Gerbang Tol Kuningan 2, Rabu (19/6/2024) dini hari.Dokumentasi Twitter TMC Polda Metro Jaya Sedan mewah bermerek Porsche Cayman menabrak bagian belakang truk di Tol Dalam Kota, tepatnya di KM 5+200 B sebelum Gerbang Tol Kuningan 2, Rabu (19/6/2024) dini hari.

Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang" tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16. RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.

Baca juga: Ramaikan Bisnis Pariwisata, PO Taralines Rilis Bus Mewah

JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen. Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan atau perusahaan karoseri.

Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.

Operasi ODOL mulai dari Selasa (22/8/2023) sampai dengan Kamis (24/8/2023) di ruas tol Jakarta-Tangerang. Jasamarga Metropolitan Tollroad Operasi ODOL mulai dari Selasa (22/8/2023) sampai dengan Kamis (24/8/2023) di ruas tol Jakarta-Tangerang.

Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau