Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ada Mobil saat Menanjak Mengambil Jalur Arah Berlawanan

Kompas.com - 16/06/2024, 19:12 WIB
Erwin Setiawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Mobil sering tampak mengambil jalur dari arah berlawanan saat menanjak, khususnya di medan ekstrem dan menikung seperti Sitinjau Lauik, Padang, Sumatera Barat.

Kondisi tersebut bisa dimaklumi ketika kendaraan yang menanjak berdimensi panjang seperti bus dan truk, karena membutuhkan jarak manuver lebih lebar agar bagian belakang kendaraan tidak keluar trek.

Namun, terkadang mobil kecil pun ikut mengambil jalur dari arah berlawanan sehingga bila tanpa pengawasan bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Sebab Munculnya Bau Gosong Saat Mobil Manual Lewati Tanjakan


Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, jalur berlawanan yang diambil tersebut merupakan sudut luar dari tikungan sehingga lebih landai.

“Semakin ke sisi luar, maka semakin landai tanjakannya sehingga dapat mempermudah untuk melibas tanjakan, sementara mobil besar dan panjang membutuhkan manuver tersebut untuk membuat mobil tidak terperosok ke luar trek,” ucap Sony kepada Kompas.com, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Sony, pada kondisi tersebut mobil yang ingin menanjak harus didahulukan sehingga mobil dari arah berlawanan wajib memberikan jalan. Namun, perlu dipastikan ada pengawasnya agar tidak terjadi kecelakaan.

Baca juga: Ada Normalisasi Tanjakan Clongop Gunungkidul, Pengendara Masih Bisa Melalui

“Jika ada pengawasnya aman, tapi bila tidak ada jangan sampai hal tersebut dilakukan karena berbahaya bisa memicu tabrakan,” ucap Sony.

Sony mengatakan, kendaraan yang menanjak butuh usaha lebih besar, terutama di tanjakan ekstrem dan menikung.

“Bukan masalah benar atau salah, tapi harus dilihat faktor bahayanya, jangan sampai truk tersebut gagal terus mundur dan menimpa pengendara lain ,” ucap Sony.

Selain itu, prioritas kendaraan yang akan menanjak sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 111. Berikut bunyinya.

Baca juga: Mengemudikan Mobil Transmisi Manual di Tanjakan Butuh Skil Khusus

 

"Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Peringatkan Hamas, Netanyahu: Serangan Akan Semakin Meningkat!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau