Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahu Jalan Bukan untuk Umum, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintasinya

Kompas.com - 10/06/2024, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahu jalan pada ruas tol merupakan lajur yang sengaja disedakan bagi semua kendaraan yang mengalami keadaan darurat. Kondisi tersebut diatur secara hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

Artinya, tidak semua pengendara boleh melintasi bahu jalan. Selain merugikan pengguna jalan lain yang sedang dalam urgensi (sesuai aturan), hal itu juga akan mengakibatkan pengendara terkena sanksi.

Pada aturan terkait jalan tol tersebut (Pasal 287 ayat 1), maksud kendaraan yang sedang mengalami kondisi darurat di antaranya ialah ambulans, petugas kepolisian dan operator jalan, pemadam kebakaran, dan lainnya.

Baca juga: Rekam Mobil Pelat Dinas Ambil Bahu Jalan, Malah Dihujat Warganet

Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.Joko Purwanto Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.

Adapun maksud kendaraan lainnya ialah semua kendaraan yang sedang dalam pengawalan, termasuk kendaraan pimpinan dan lembaga negara. 

Secara khusus, hal itu diterangkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Pada beleidnya, disebutkan bahwa kendaraan pimpinan dan lembaga negara hanya mendapat hak prioritas di jalan bila dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca juga: Video Kecelakaan karena Menyalip di Bahu Jalan Tol, Pelaku Kabur

Berikut aturan penggunaan bahu jalan tol;

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Siapa pun yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com