Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Kecelakaan karena Menyalip di Bahu Jalan Tol, Pelaku Kabur

Kompas.com - 09/06/2024, 08:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi pengendara mobil yang kerap melewati bahu jalan tol terbilang sering dan makin mengkhawatirkan. Pengguna jalan tol wajib waspada dengan pengendara seperti ini.

Setelah insiden yang melibatkan mobil travel dan sebuah Toyota Fortuner milik polisi terjadi di Tol Layang MBZ pada Mei lalu, kini kecelakaan yang sama kabarnya terjadi di Tol Sidoarjo Jawa Timur (7/6/2024).

Dilansir dari Instagram @rodapapat (8/6/2024), terlihat sebuah mobil yang melaju kencang di bahu jalan, lalu menabrak mobil yang berada di lajur satu.

Baca juga: Begini Jadinya jika Wuling Binguo EV Jadi Taksi Bluebird

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Herry Susanto (@rodapapat)

Seketika mobil yang ditabrak langsung oleng dan terpental ke sisi kiri jalan. Mirisnya pengendara yang melewati bahu jalan tidak berhenti dan bertanggung jawab, malah langsung kabur meninggalkan korban.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, bahu jalan merupakan jalur yang berbahaya untuk dilalui.

Ia mengingatkan, bahu jalan hanya boleh dilewati petugas yang sedang bertugas atau pengemudi yang berhenti karena ada masalah.

Baca juga: Harga Hatchback Bekas per Juni 2024, Honda Jazz mulai Rp 66 Jutaan

"Ingat, bahwa bahu jalan itu sempit, terbatas, licin, dan tidak rata,” ujar Sony, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Melintasinya butuh fokus, dan kewaspadaan yang tinggi, karena jika lengah mudah terjebak highway hypnosis atau mobilnya hilang keseimbangan," kata dia.

Dalam aturannya, ketentuan mengenai penggunaan bahu jalan tol sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2.

Baca juga: Respons Piaggio Indonesia Soal Vespa yang Baru 3 Minggu Sudah Mogok

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Di sana termuat bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

“Jadi jangan bangga, 'bisa kok atau mudah kok', karena kecelakaan akan datang nantinya. Hargai mereka-mereka yang sudah berkendara secara hati-hati dan berharap selamat," ucap Sony.

Baca juga: Ini Bocoran Kendaraan yang Boleh Pakai Pertalite

Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.Joko Purwanto Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.

Berikut ini ketentuan penggunaan bahu jalan tol:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan utnuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com