Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Kecelakaan karena Menyalip di Bahu Jalan Tol, Pelaku Kabur

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi pengendara mobil yang kerap melewati bahu jalan tol terbilang sering dan makin mengkhawatirkan. Pengguna jalan tol wajib waspada dengan pengendara seperti ini.

Setelah insiden yang melibatkan mobil travel dan sebuah Toyota Fortuner milik polisi terjadi di Tol Layang MBZ pada Mei lalu, kini kecelakaan yang sama kabarnya terjadi di Tol Sidoarjo Jawa Timur (7/6/2024).

Dilansir dari Instagram @rodapapat (8/6/2024), terlihat sebuah mobil yang melaju kencang di bahu jalan, lalu menabrak mobil yang berada di lajur satu.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, bahu jalan merupakan jalur yang berbahaya untuk dilalui.

Ia mengingatkan, bahu jalan hanya boleh dilewati petugas yang sedang bertugas atau pengemudi yang berhenti karena ada masalah.

"Ingat, bahwa bahu jalan itu sempit, terbatas, licin, dan tidak rata,” ujar Sony, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Melintasinya butuh fokus, dan kewaspadaan yang tinggi, karena jika lengah mudah terjebak highway hypnosis atau mobilnya hilang keseimbangan," kata dia.

Dalam aturannya, ketentuan mengenai penggunaan bahu jalan tol sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2.

Di sana termuat bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

“Jadi jangan bangga, 'bisa kok atau mudah kok', karena kecelakaan akan datang nantinya. Hargai mereka-mereka yang sudah berkendara secara hati-hati dan berharap selamat," ucap Sony.

Berikut ini ketentuan penggunaan bahu jalan tol:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan utnuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/09/084100115/video-kecelakaan-karena-menyalip-di-bahu-jalan-tol-pelaku-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke