Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bocoran Kendaraan yang Boleh Pakai Pertalite

Kompas.com - 08/06/2024, 17:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 mengenai pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Namun berdasarkan bocorannya, kreteria kendaraan yang nantinya dapat mengkonsumsi BBM RON 90 tesebut akan diatur bedasarkan cc kendaraan atau kubikasi, dan pemanfaatannya.

"Jadi satu cc-nya, kemudian pemanfaatannya, pemanfaatannya untuk siapa untuk kepentingan siapa, misalnya untuk yang terkait dengan usaha kecil, pertanian, perkebunan," katanya, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Transmisi Mobil Manual Susah Masuk, Tanda Adanya Masalah

BBM Pertalite. Pertalite disebut akan dihapus mulai Agustus 2024, diganti Pertamax Green 95.PERTAMINA BBM Pertalite. Pertalite disebut akan dihapus mulai Agustus 2024, diganti Pertamax Green 95.

Hanyas aja Arifin belum dapat bicara lebih jauh mengenai kriteria kendaraan yang bisa mengkonsumsi Pertalite, termasuk batas cc-nya.

Dirinya hanya mengatakan, revisi aturan tersebut masih menunggu keputusan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kan nunggu yang tiga ini dulu, BUMN, Keuangan, ESDM, Perekonomian baru masuk untuk menentukan siapa yang masih bisa dapat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan revisi aturan dimaksud jadi krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar. Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

Baca juga: Harga Mobil Listrik Bekas per Juni 2024

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tetap menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tertanggal 10 Maret 2022.PERTAMINA PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tetap menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tertanggal 10 Maret 2022.

"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022. Aturan ini dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang ditetapkan APBN.

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau