Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Marka Garis Putus-putus dan Garis Utuh di Jalan

Kompas.com - 30/05/2024, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan rambu yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas, salah satu yang sering ditemui adalah garis putus-putus dan dan utuh.

Namun, sayangnya masih banyak yang belum mengetahui arti garis putus-putus dan garis utuh di jalan raya.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @hermavvan, memperlihatkan sebuah bus yang melintas di jalan satu arah dengan marka putus-putus di tikungan.

Dalam video tersebut terlihat bus Primajasa melaju cukup kencang di tikungan dengan marka garis putus-putus. Dijelaskan juga jika jalan tersebut merupakan jalan satu arah.

Baca juga: Cegah Kunci Diduplikat, Lakukan Ini Setelah Beli Mobil Bekas

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Hermavvan (@hermavvan)

Menanggapi hal tersebut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, secara aturan mendahului di garis putus-putus diperbolehkan.

“Aturannya boleh kalau satu arah. Tapi saya tetap tidak setuju, artinya di tikungan tetap tidak diperkenankan untuk saling mendahului, karena risiko selipnya tinggi. Jadi di tikungan wajib garis putih lurus full,” kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Jika dalam video tersebut, Sony mengatakan mungkin marka jalan yang dibuat tidak sesuai dengan arahan.

“Mungkin yang bikin tidak sesuai arahan atau mungkin catnya sudah habis. Karena tidak ada aturan keselamatan yang mengatakan boleh menyalip di tikungan, kecuali balap ya,” kata Sony.

Baca juga: GAC Aion Mau Gandeng Taksi Lokal, Siapkan Unit Khusus

Selain itu, Sony juga mengatakan, marka jalan memang bermacam-macam jenis maupun warnanya. Hal ini dibuat agar pengguna jalan memahami dan menaati aturan dengan tujuan menertibkan arus lalu lintas.

Sementara, salah satu marka garis yang sering ditemui pengguna jalan adalah garis putus-putus dan utuh.

“Garis marka putih lurus itu artinya pengemudi wajib berjalan di lajurnya dan tidak diperbolehkan berpindah lajur,” kata Sony.

Sementara, Sony mengatakan, garis marka putih putus-putus artinya pengemudi boleh jika ingin berpindah lajur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com