SOLO, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan rambu yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas, salah satu yang sering ditemui adalah garis putus-putus dan dan utuh.
Namun, sayangnya masih banyak yang belum mengetahui arti garis putus-putus dan garis utuh di jalan raya.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @hermavvan, memperlihatkan sebuah bus yang melintas di jalan satu arah dengan marka putus-putus di tikungan.
Dalam video tersebut terlihat bus Primajasa melaju cukup kencang di tikungan dengan marka garis putus-putus. Dijelaskan juga jika jalan tersebut merupakan jalan satu arah.
“Aturannya boleh kalau satu arah. Tapi saya tetap tidak setuju, artinya di tikungan tetap tidak diperkenankan untuk saling mendahului, karena risiko selipnya tinggi. Jadi di tikungan wajib garis putih lurus full,” kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Jika dalam video tersebut, Sony mengatakan mungkin marka jalan yang dibuat tidak sesuai dengan arahan.
“Mungkin yang bikin tidak sesuai arahan atau mungkin catnya sudah habis. Karena tidak ada aturan keselamatan yang mengatakan boleh menyalip di tikungan, kecuali balap ya,” kata Sony.
Selain itu, Sony juga mengatakan, marka jalan memang bermacam-macam jenis maupun warnanya. Hal ini dibuat agar pengguna jalan memahami dan menaati aturan dengan tujuan menertibkan arus lalu lintas.
Sementara, salah satu marka garis yang sering ditemui pengguna jalan adalah garis putus-putus dan utuh.
“Garis marka putih lurus itu artinya pengemudi wajib berjalan di lajurnya dan tidak diperbolehkan berpindah lajur,” kata Sony.
Sementara, Sony mengatakan, garis marka putih putus-putus artinya pengemudi boleh jika ingin berpindah lajur.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/30/131200315/banyak-yang-belum-tahu-ini-arti-marka-garis-putus-putus-dan-garis-utuh-di