SOLO, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, pada hari, Senin (27/5/2024) akan meluncurkan SIM C1.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1 untuk pertama kali,” kata Aan dalam keterangan resminya.
Aan menjelaskan SIM C1 diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan roda dua dengan mesin 250-500 cc.
Baca juga: Pandangan Pakar Safety Soal Peluncuran SIM C1 untuk Motor 250cc-500cc
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aan juga mengatakan, kebijakan ini baru direalisasikan setelah tiga tahun karena ingin memastikan betul sistem dan sebagainya bisa berjalan dengan baik.
Meski begitu, penerbitan SIM C1 saat ini belum bisa dilakukan di seluruh Satpas Indonesia, salah satunya wilayah Jawa Tengah (Jateng)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penerbitan SIM C1 baru bisa dilaksanakan di Satpas Daan Mogot.
“Sesuai ST Korlantas, saat ini yang baru bisa menerbitkan Sim C1 baru Satpas Daan Mogot,” kata Satake kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Spesifikasi Motor Buat Ujian Praktik SIM C1, Hunter Scrambler 500
Satake menjelaskan, kewilayahan lain masih dalam persiapan terlebih dahulu, khususnya wilayah Jawa Tengah.
“Untuk kewilayahan lainnya masih akan mulai dipersiapkan terlebih dahulu infrastrukturnya. Untuk wilayah Jawa Tengah sedang dipersiapkan Satpas Restabes Semarang sebagai percontohan dalam proses tersebut,” kata Satake.
Meski begitu, Satake juga mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.