Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

NIK KTP Bakal Gantikan Nomor SIM, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM per Mei 2024

KLATEN, KOMPAS.com - Nomor induk kependudukan (NIK) yang ada pada KTP direncanakan bakal menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM). Sehingga, sistem administrasi menjadi lebih sederhana dengan integrasi tersebut.

Efisiensi administratif di Tanah Air memang tengah menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk semua keperluan.

Terlepas rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, SIM yang masih berlaku tetap menjadi salah satu syarat wajib seseorang boleh berkendara di jalan raya. Sehingga, setiap pengendara wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM secara rutin.

Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan dapat menunjukkan SIM sebelumnya masih berlaku.

Adapun biaya perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM sesuai golongan, yaitu:

Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani, serta biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman untuk memperpanjang SIM secara online.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/24/101200115/nik-ktp-bakal-gantikan-nomor-sim-ini-tarif-resmi-perpanjangan-sim-per-mei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke