Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan Usia Kendaraan, Jakarta Bisa Berkaca dari Singapura

Kompas.com - 08/05/2024, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah tidak menjadi Ibu Kota, Jakarta punya tantangan besar dalam mengelola lingkungan hidup. Salah satu yang ramai dibicarakan dengan melakukan pembatasan usia kendaraan.

Hal ini bersandar pada Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.

Aturan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mendapatkan wewenang untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perorangan di wilayah Jakarta.

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Fortuner dan Microbus di Tol Layang MBZ

Keramaian warga Singapura yang memakai masker terlihat di surga belanja Orchard Road, Kamis (29/10/2020). Singapura saat ini masih berada dalam fase 2 menuju tatanan hidup baru atau new normal melawan pandemi Covid-19. KOMPAS.com/ ERICSSEN Keramaian warga Singapura yang memakai masker terlihat di surga belanja Orchard Road, Kamis (29/10/2020). Singapura saat ini masih berada dalam fase 2 menuju tatanan hidup baru atau new normal melawan pandemi Covid-19.

Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Revy Petragradia, mengatakan, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan usia sudah dilakukan sejumlah negara.

“Kalau contoh dari Singapura, pembatasan kendaraan sudah diterapkan. Kendaraan lebih dari 10 tahun memang tidak boleh digunakan,” ujar Revy, kepada Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik yang Benar Saat Lewat Turunan

“Kalau di sana, kepemilikan kendaraan itu seperti model pinjaman. Cuma 5 tahun nanti diperpanjang sampai 10 tahun, setelah itu pemerintah akan membeli untuk di-scrap dan lain-lain,” kata dia.

Meski begitu, penerapan di Jakarta menurutnya belum tentu bisa maksimal, karena daerah di luar Jakarta tidak menerapkan peraturan pembatasan tersebut.

Warga di daerah sekitar Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang masih bisa memiliki kendaraan tua. Diprediksi kebijakan ini hanya memindahkan polusi dari satu titik ke titik lainnya.

Baca juga: Soal Pelat Nomor Fortuner yang Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi

Perhimpunan Pengemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) DKI Jakarta, melakukan touring jarak pendek berjudul ?Touring Wisata Awal Tahun PPMKI DKI dari Jakarta-Cirebon, pada  28?29 Januari 2023. Foto: PPMKI Perhimpunan Pengemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) DKI Jakarta, melakukan touring jarak pendek berjudul ?Touring Wisata Awal Tahun PPMKI DKI dari Jakarta-Cirebon, pada 28?29 Januari 2023.

Revy juga menanyakan tentang kesiapan pemerintah mengenai konsep pengawasan dan monitoring yang akan dilakukan dengan bergulirnya aturan ini.

Karena menurutnya pengaturan kebijakan tentang mobilitas, tidak bisa serta-merta sendiri, tapi harus dibarengi kebijakan lain.

“Model pengawasannya seperti apa. Kita tahu ganjil genap saja bisa diakali dengan mengubah pelat nomor jadi pelat palsu. Kan ujung-ujungnya harus ada plate matching untuk melihat umur kendaraan, berarti ada algoritmanya,” kata Revy.

“Dia (kamera CCTV) pada saat melihat pelat kendaraan sesuai tidak? Baru lihat umur kendaraan, nanti keluar hasil lebih dari 10 tahun, baru kena tilang, kan seperti itu. Ini dari logika berpikir saja,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com