Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pembatasan Usia Kendaraan, Jakarta Bisa Berkaca dari Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah tidak menjadi Ibu Kota, Jakarta punya tantangan besar dalam mengelola lingkungan hidup. Salah satu yang ramai dibicarakan dengan melakukan pembatasan usia kendaraan.

Hal ini bersandar pada Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.

Aturan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mendapatkan wewenang untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perorangan di wilayah Jakarta.

Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Revy Petragradia, mengatakan, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan usia sudah dilakukan sejumlah negara.

“Kalau contoh dari Singapura, pembatasan kendaraan sudah diterapkan. Kendaraan lebih dari 10 tahun memang tidak boleh digunakan,” ujar Revy, kepada Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

“Kalau di sana, kepemilikan kendaraan itu seperti model pinjaman. Cuma 5 tahun nanti diperpanjang sampai 10 tahun, setelah itu pemerintah akan membeli untuk di-scrap dan lain-lain,” kata dia.

Meski begitu, penerapan di Jakarta menurutnya belum tentu bisa maksimal, karena daerah di luar Jakarta tidak menerapkan peraturan pembatasan tersebut.

Warga di daerah sekitar Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang masih bisa memiliki kendaraan tua. Diprediksi kebijakan ini hanya memindahkan polusi dari satu titik ke titik lainnya.

Revy juga menanyakan tentang kesiapan pemerintah mengenai konsep pengawasan dan monitoring yang akan dilakukan dengan bergulirnya aturan ini.

Karena menurutnya pengaturan kebijakan tentang mobilitas, tidak bisa serta-merta sendiri, tapi harus dibarengi kebijakan lain.

“Model pengawasannya seperti apa. Kita tahu ganjil genap saja bisa diakali dengan mengubah pelat nomor jadi pelat palsu. Kan ujung-ujungnya harus ada plate matching untuk melihat umur kendaraan, berarti ada algoritmanya,” kata Revy.

“Dia (kamera CCTV) pada saat melihat pelat kendaraan sesuai tidak? Baru lihat umur kendaraan, nanti keluar hasil lebih dari 10 tahun, baru kena tilang, kan seperti itu. Ini dari logika berpikir saja,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/08/064200615/soal-pembatasan-usia-kendaraan-jakarta-bisa-berkaca-dari-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke