Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Pengguna Lampu Rem Menyilaukan, Bisa Lapor lewat Medsos

Kompas.com - 02/05/2024, 13:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil dibekali dengan lampu rem atas alasan keselamatan. Namun, terkadang masih ada pengendara yang malah penggantinya dengan lampu rem menyilaukan yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Masih ditemukan beberapa pengendara yang mengganti warna lampu rem menjadi putih. Lalu, ada juga yang menggunakan bumper belakang yang dilengkapi lampu rem menyilaukan.

Baca juga: Jumpa Mobil dengan Strobo dan Lampu Rem Putih, Bisa Lapor ke Polisi

Biasanya, pengguna lampu rem menyilaukan ini cukup arogan. Sehingga, tidak terima ketika ditegur dan berujung pada perselisihan atau pertikaian.

modifikasi lampu belakang mobilinstagram.com/dashcamindonesia modifikasi lampu belakang mobil

Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy mengatakan, pengendara yang menemukan ada mobil lain yang menggunakan lampu rem menyilaukan bisa langsung mengadukannya.

"Dapat dikomunikasikan dengan petugas di lapangan. Bisa lewat NTMC Polri atau Instagram, dan juga laporan ke Polri, khususnya petugas lalu lintas," ujar Ronald, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Video Mobil Modifikasi Lampu Rem, Malah Bikin Silau Pengguna Jalan

"Nanti laporkan ke petugas kita yang ada di jalan. Di situ intinya tidak ada perkelahian di jalan atau yang dapat menimbulkan keributan," kata Ronald.

Pengemudi mobil pakai lampu rem tamabahan yang menyilaukaninstagram.com/lowslow.indonesia Pengemudi mobil pakai lampu rem tamabahan yang menyilaukan

Jadi, pengguna jalan yang merasa dirugikan tidak perlu melakukan peneguran secara langsung yang bisa berujung pada pertikaian. Cukup didokumentasikan, lalu dilaporkan melalui media sosial (medsos) atau ke petugas di lapangan.

Terkait lampu belakang yang menyilaukan, sudah diatur di Pasal 279 UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Pelanggarnya bisa dikenakan kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau