JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil dibekali dengan lampu rem atas alasan keselamatan. Namun, terkadang masih ada pengendara yang malah penggantinya dengan lampu rem menyilaukan yang bisa menyebabkan kecelakaan.
Masih ditemukan beberapa pengendara yang mengganti warna lampu rem menjadi putih. Lalu, ada juga yang menggunakan bumper belakang yang dilengkapi lampu rem menyilaukan.
Biasanya, pengguna lampu rem menyilaukan ini cukup arogan. Sehingga, tidak terima ketika ditegur dan berujung pada perselisihan atau pertikaian.
Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy mengatakan, pengendara yang menemukan ada mobil lain yang menggunakan lampu rem menyilaukan bisa langsung mengadukannya.
"Dapat dikomunikasikan dengan petugas di lapangan. Bisa lewat NTMC Polri atau Instagram, dan juga laporan ke Polri, khususnya petugas lalu lintas," ujar Ronald, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Nanti laporkan ke petugas kita yang ada di jalan. Di situ intinya tidak ada perkelahian di jalan atau yang dapat menimbulkan keributan," kata Ronald.
Jadi, pengguna jalan yang merasa dirugikan tidak perlu melakukan peneguran secara langsung yang bisa berujung pada pertikaian. Cukup didokumentasikan, lalu dilaporkan melalui media sosial (medsos) atau ke petugas di lapangan.
Terkait lampu belakang yang menyilaukan, sudah diatur di Pasal 279 UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Pelanggarnya bisa dikenakan kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/02/130126315/bertemu-pengguna-lampu-rem-menyilaukan-bisa-lapor-lewat-medsos