Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Panther Pakai Lampu Rem Silau, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta

Kompas.com - 08/10/2023, 13:21 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di TikTok, menunjukkan sikap tidak terpuji seorang pengendara yang memasang mini projie alias lampu proyektor silau di bagian belakang mobil.

Pada video, terlihat mobil Isuzu Panther menggunakan mini projie di bagian belakang, yang aktif otomatis saat mobil direm.

Aksi tersebut dibagikan oleh perekam melalui akun @dikywaluyo, dia mengeluhkan terangnya cahaya mini projie sangat menyilaukan, apalagi kondisi sedang malam.

“Orang remnya pakai mini projie,” tulis si pengunggah video, dikutip Kompas.com, Minggu (8/10/2023).

Baca juga: Alasan Pakai Nitrogen Lebih Baik dan Awet untuk Ban

@pcxsalahowner Orang tlol rem nya pake mini projie #fyp #biled #pro7autolightning #miniproji ? suara asli - officiall.gedemeoooo

Video yang telah ditonton hampir 400.000 kali itu mendapatkan beragam respon dari warganet. Mayoritas mengkritik tindakan pemilik mobil Panther karena dinilai tidak bijak, norak, dan membahayakan.

“Heran aku.. Niatnya pasang lampu sorot di belakang tuh apaan dah?” tulis akun @PentolOye.

“Orang2 pada ngapa yak, ga sekalian pakek lampu sorot pasar malem? Bawa genset sekalian,” canda akun @Via'.

Belajar dari video ini, ada poin penting yang harus diperhatikan oleh semua pengendara, yakni lampu mini projie sangat dilarang jika pemakaiannya membahayakan pengendara lain.

Baca juga: Cara Mudah Cek Oli Mobil dengan Dipstick

Lampu LED Autovision IIMS 2023KOMPAS.com/STANLY RAVEL Lampu LED Autovision IIMS 2023

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, pengendara yang melakukan tindakan ini bahkan bisa diganjar pasal berlapis dengan denda belasan juta rupiah.

Menurutnya, pemasangan lampu mini projie boleh-boleh saja selama masih sesuai aturan. Masalah muncul jika ada pengendara yang tidak taat dan memasang seenaknya.

“Ketentuan pasang lampu projie itu harus sesuai posisinya, mau dipasang di mana. Terus sudutnya juga, enggak boleh ndangak (mengarah ke atas), tapi menghadap ke bawah,” ucapnya kepada Kompas.com.

Baca juga: Langit Tak Biru Lagi, Slank Ajak Beralih ke Kendaraan Listrik

contoh lampu proyektor mobil merek osramdok shine auto contoh lampu proyektor mobil merek osram

Terkait pelanggaran, Sudarmo menjelaskan jika tindakan itu bisa dikenakan pasal berlapis dari Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan bisa dikenakan sanksi pidana.

Alasannya, aksesori tersebut dianggap melanggar aturan karena termasuk modifikasi berlebihan, dan bisa jadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Di UU Lalu lintas sudah diatur lengkap, pakai itu (mini projie) bisa kena denda jutaan atau penjara sampai 6 tahun,” kata Sudarmo.

Sudarmo merujuk pada pasal 279 juncto pasal 310 UU LLAJ, yang secara spesifik mengatur modifikasi berlebihan, dan hukuman jika menyebabkan kecelakaan. Sanksinya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Baca juga: Ibu-ibu Naik Motor Masuk Jalan Tol, Ngebut dan Tanpa Helm

Petugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan di Km 422 jalur B ruas Tol Semarang-Solo, Sabtu (30/9/2023).(ANTARA/HO-Polrestabes Semarang) Petugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan di Km 422 jalur B ruas Tol Semarang-Solo, Sabtu (30/9/2023).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau