JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mencatat terapat 8.725 kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap (gage) di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga ruas Tol Kalikangkung selama periode arus balik dan mudik Lebaran 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penerapan tilang itu diberikan lantaran pelat nomor kendaraan pemudik tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap.
"Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725," ujarnya Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Lebih dari 1,5 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek
Seluruh pelanggar dimaksud, lanjut Latif, tercatat otomatis melalui kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
Rinciannya, kata dia, sebanyak 4.201 kendaraan melanggar Ganjil-Genap pada arus mudik dan sisanya 4.524 pada arus balik lebaran. Kini, surat tilang sudah mulai dikirimkan ke pelanggar.
"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, dan E-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung," kata dia.
Sehingga bagi pengendaara yang merasa melanggar ganjil genap selama periode dimaksud, diminta segera melakukan pengecekkan dan membayar tilang sebelum dokumen kendaraan dibekukan.
Pelanggar dapat mengecek tilang elektronik tersebut secara daring atau online untuk menghindari jika ada penipuan mengatasnamakan kepolisian.
Baca juga: Usai Dipakai Mudik Tol Solo-Yogyakarta Ditutup Lagi
Berikut cara mengecek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:
Tunggu beberapa saat, lalu lihat tampilannya sebagai berikut:
Baca juga: Cara Terbaik Hilangkan Bau Apak di Mobil Setelah Mudik
Sebagai informasi, nantinya pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggar dapat dilakukan cara online lewat https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal 8 hari setelah terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak mengonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda tilang sebesar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.