Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8.725 Pemudik Melanggar Gage, Surat Tilang Mulai Melayang

Kompas.com - 19/04/2024, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mencatat terapat 8.725 kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap (gage) di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga ruas Tol Kalikangkung selama periode arus balik dan mudik Lebaran 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penerapan tilang itu diberikan lantaran pelat nomor kendaraan pemudik tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap.

"Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725," ujarnya Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Lebih dari 1,5 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek

Jalan Layang Non Tol (JLNT) atau Flyover Pesing yang masih dilintasi pengendara sepeda motor pada Kamis (6/2/2020) malam KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Jalan Layang Non Tol (JLNT) atau Flyover Pesing yang masih dilintasi pengendara sepeda motor pada Kamis (6/2/2020) malam

Seluruh pelanggar dimaksud, lanjut Latif, tercatat otomatis melalui kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).

Rinciannya, kata dia, sebanyak 4.201 kendaraan melanggar Ganjil-Genap pada arus mudik dan sisanya 4.524 pada arus balik lebaran. Kini, surat tilang sudah mulai dikirimkan ke pelanggar.

"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, dan E-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung," kata dia.

Sehingga bagi pengendaara yang merasa melanggar ganjil genap selama periode dimaksud, diminta segera melakukan pengecekkan dan membayar tilang sebelum dokumen kendaraan dibekukan.

Pelanggar dapat mengecek tilang elektronik tersebut secara daring atau online untuk menghindari jika ada penipuan mengatasnamakan kepolisian.

Baca juga: Usai Dipakai Mudik Tol Solo-Yogyakarta Ditutup Lagi

Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Berikut cara mengecek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

  • Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan.

Tunggu beberapa saat, lalu lihat tampilannya sebagai berikut:

  • Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
  • Sedangkan jika muncul keterangan “No data available”, maka tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.

Baca juga: Cara Terbaik Hilangkan Bau Apak di Mobil Setelah Mudik

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Sebagai informasi, nantinya pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggar dapat dilakukan cara online lewat https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal 8 hari setelah terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda tilang sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com