Truk sumbu tiga dan beberapa angkutan barang lainnya memadati arus lalu lintas di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (16/4/2023). Pemerintah akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2024.(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi membatasi operasional angkutan barang pada periode mudik Lebaran 2024 dimulai hari ini, Jumat (5/4/2024).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakkan mobilitas di sejumlah jalan, baik tol maupun non tol alias arteri.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Kendaraan angkutan barang di Gebang Tol Cikupa pada ruas tol Tangerang Merak. Berikut jadwal, lokasi, dan jenis kendaraan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran 2023.
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Dalam beleidnya, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik. (DOK. Kemenhub)
Berikut daftar jalan non tol yang tidak boleh dilintasi angkutan barang;
Sumatera Utara: Medan-Berastagi dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
Jambi dan Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang, Jambi-Tebo-Padang, Jambi-Sengeti-Padang, dan Padang-Bukit Tinggi
Jambi dan Sumatera Selatan: Jambi-Sumatera Selatan-Lampung dan Jambi-Palembang-Lampung.
DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, dan Serang-Pandeglang-Labuhan.
DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi -Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Bandung-Sumedang-Majalengka, dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta, Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan –Batang-Kendal-Semarang-Demak, Bawen-Magelang-Yogyakarta, dan Tegal-Purwokerto.
Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
Yogyakarta: Jogja-Wates, Jogja-Sleman-Magelang, Jogja-Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
Jawa Timur: Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban –Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Bali: Denpasar-Gilimanuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab
pengguna dan diatur dalam UU ITE
Hari Pertama Mudik Lebaran, Polisi Minta Pengemudi Cukup Tidurhttps://otomotif.kompas.com/read/2024/04/05/131200015/hari-pertama-mudik-lebaran-polisi-minta-pengemudi-cukup-tidurhttps://asset.kompas.com/crops/qTWACU0h0Db3YjU-GN660XOyk7Q=/147x0:732x390/195x98/data/photo/2015/07/04/0042406lelah780x390.jpg