JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi membatasi operasional angkutan barang pada periode mudik Lebaran 2024 dimulai hari ini, Jumat (5/4/2024).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakkan mobilitas di sejumlah jalan, baik tol maupun non tol alias arteri.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Dalam beleidnya, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Berikut daftar jalan non tol yang tidak boleh dilintasi angkutan barang;
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/05/134100215/truk-angkutan-barang-dilarang-melintas-jalan-arteri-ini-daftarnya