Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Jalan Arteri, Ini Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi membatasi operasional angkutan barang pada periode mudik Lebaran 2024 dimulai hari ini, Jumat (5/4/2024).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakkan mobilitas di sejumlah jalan, baik tol maupun non tol alias arteri.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Dalam beleidnya, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut daftar jalan non tol yang tidak boleh dilintasi angkutan barang;

  • Sumatera Utara: Medan-Berastagi dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
  • Jambi dan Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang, Jambi-Tebo-Padang, Jambi-Sengeti-Padang, dan Padang-Bukit Tinggi
  • Jambi dan Sumatera Selatan: Jambi-Sumatera Selatan-Lampung dan Jambi-Palembang-Lampung.
  • DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
  • Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, dan Serang-Pandeglang-Labuhan.
  • DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi -Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
  • Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Bandung-Sumedang-Majalengka, dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
  • Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
  • Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta, Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan –Batang-Kendal-Semarang-Demak, Bawen-Magelang-Yogyakarta, dan Tegal-Purwokerto.
  • Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
  • Yogyakarta: Jogja-Wates, Jogja-Sleman-Magelang, Jogja-Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
  • Jawa Timur: Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban –Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
  • Bali: Denpasar-Gilimanuk.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/05/134100215/truk-angkutan-barang-dilarang-melintas-jalan-arteri-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke