JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) kembali berlaku normal mulai pagi ini, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, aturan gage sempat diliburkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama dua hari, pada Senin (11/3/2024) dan Selasa (12/3/2024), berkenaan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi.
Kini, gage akan berlaku efektif selama sisa tiga hari pada pekan ini, sampai Jumat (15/3/2024). Regulasinya pun kembali sama seperti sedia kala.
Utamanya, semua masyarakat pengguna mobil diimbau menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara angka ganjil atau genap.
Baca juga: Tarif Tol Terus Naik, Pengusaha Truk Tuntut Pengelola Asuransikan Infrastruktur
Jika melanggar, akan dikenakan ganjaran berupa sanksi tilang dengan nominal denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Untuk diketahui, lokasi utama pemberlakuan gage dibagi menjadi dua area, yakni 25 jalan utama serta 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.
Gage juga akan berlaku dalam dua periode waktu, yakni mulai pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.