JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor, di mana wajib dimiliki pemilik kendaraan.
Sebagai pemilik kendaraan yang taat hukum, pasti akan melakukan pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Namun, banyak yang belum tahu apa perbedaan antara kedua hal tersebut.
Ditlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.
Baca juga: Tren Mobil Listrik China Tak Mengganggu Eksistensi Mazda
Sedangkan, perpanjang STNK 5 tahunan hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK
“Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK,” kata Doni kepada Kompas.com belum lama ini.
“Perpanjang STNK tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap lima tahun,” lanjut Doni.
Selain itu, perbedaan juga ada pada syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Baca juga: Perbandingan Biaya Perawatan Hyundai Ioniq 5 Dengan MG 4 EV
Untuk pengesahan STNK tahunan, yang harus dipersiapkan adalah:
Sementara, untuk prosedur pengesahan STNK tahunan, yaitu:
Biaya pengesahan STNK tahunan, dikenakan tarif sesuai PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan, ini juga bisa diperiksa secara online melalui aplikasi Signal.
“Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dalam dicetak secara mandiri,” kata Doni.
Baca juga: Tidak Sama, Ini Perbedaan Knalpot Brong dan Knalpot Aftermarket
Kemudian, untuk perpanjang STNK 5 tahunan dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
Kemudian, untuk prosesnya perpanjang STNK 5 tahunan sebagai berikut:
Baca juga: Banyak Orang Beli Mobil Listrik karena FOMO
Tarif perpanjang STNK 5 tahunan ini sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif biaya PNBP.
Berikut rinciannya biayanya:
1. PNBP STNK
2. PNBP TNKB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.