Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan 5 Tahunan

Kompas.com - 01/03/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor, di mana wajib dimiliki pemilik kendaraan.

Sebagai pemilik kendaraan yang taat hukum, pasti akan melakukan pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Namun, banyak yang belum tahu apa perbedaan antara kedua hal tersebut.

Ditlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.

Baca juga: Tren Mobil Listrik China Tak Mengganggu Eksistensi Mazda

Ilustrasi lembar pajak STNK. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Ilustrasi lembar pajak STNK.

Sedangkan, perpanjang STNK 5 tahunan hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK

“Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK,” kata Doni kepada Kompas.com belum lama ini.

“Perpanjang STNK tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap lima tahun,” lanjut Doni.

Selain itu, perbedaan juga ada pada syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Baca juga: Perbandingan Biaya Perawatan Hyundai Ioniq 5 Dengan MG 4 EV


Untuk pengesahan STNK tahunan, yang harus dipersiapkan adalah:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
  • Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.

Sementara, untuk prosedur pengesahan STNK tahunan, yaitu:

  • Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pengesahan STNK
  • Penyerahan STNK.

Biaya pengesahan STNK tahunan, dikenakan tarif sesuai PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan, ini juga bisa diperiksa secara online melalui aplikasi Signal.

“Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dalam dicetak secara mandiri,” kata Doni.

Baca juga: Tidak Sama, Ini Perbedaan Knalpot Brong dan Knalpot Aftermarket

Kemudian, untuk perpanjang STNK 5 tahunan dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan.

Kemudian, untuk prosesnya perpanjang STNK 5 tahunan sebagai berikut:

  • Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  • Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  • Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
  • Penyerahan STNK dan TNKB.

Baca juga: Banyak Orang Beli Mobil Listrik karena FOMO

Tarif perpanjang STNK 5 tahunan ini sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif biaya PNBP.

Berikut rinciannya biayanya:
1. PNBP STNK

  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000.

2. PNBP TNKB

  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com