Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Sama, Ini Perbedaan Knalpot Brong dan Knalpot Aftermarket

Kompas.com - 01/03/2024, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan knalpot brong dan knalpot aftermarket sempat menjadi perbincangan nasional, khususnya setelah polisi menggelar razia besar-besaran yang secara spesifik mengincar komponen motor ini.

Razia tersebut dilaksanakan dengan tujuan baik, yakni untuk mengentaskan polusi suara yang ditimbulkan oleh oknum-oknum pengendara tidak bertanggung jawab.

Sayangnya, banyak produsen knalpot aftermarket menganggap razia tersebut terlalu buru-buru, dan dieksekusi tanpa dasar hukum yang jelas.

Menyikapi masalah ini, produsen yang tergabung di dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) menghadiri diskusi terbuka di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Apakah Ngecas Motor Listrik Harus Tunggu sampai Baterai Habis?

Antisipasi Keamanan Pemilu, Knalpot Brong di Majene Terus Ditertibkan *** Local Caption *** Antisipasi Keamanan Pemilu, Knalpot Brong di Majene Terus DitertibkanKOMPAS.COM/JUNAEDI Antisipasi Keamanan Pemilu, Knalpot Brong di Majene Terus Ditertibkan *** Local Caption *** Antisipasi Keamanan Pemilu, Knalpot Brong di Majene Terus Ditertibkan

Melalui sesi diskusi tersebut, AKSI menyampaikan beberapa gagasan dan pemaparan kepada Kemenkop, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Kementerian Perhubungan. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah perbedaan mendasar antara knalpot aftermarket dan knalpot brong.

Asep Hendro, Ketua Umum AKSI mengatakan, masih ada banyak pihak yang menyerupakan kedua komponen tersebut, hal ini dinilai keliru dan harus diluruskan.

Knalpot brong itu berbeda dengan knalpot aftermarket. Dari luarnya mungkin sama-sama berbentuk knalpot, tapi banyak bedanya,” ucapnya di sela-sela forum diskusi, Jumat (23/2/2024).

Perbedaan pertama adalah dari segi konstruksi bagian dalam. Asep menjelaskan, knalpot brong umumnya tidak menggunakan komponen penting berupa silencer dan DB (decibel) killer.

Baca juga: Ini Alasan Motor Bekas Tanpa BPKB Sulit Terjual

Polrestabes Semarang menyita ratusan knalpot brong menjelang tahapan kampanye terbuka, Jumat (19/1/2024).KOMPAS.com/TITIS ANIS FAUZIYAH Polrestabes Semarang menyita ratusan knalpot brong menjelang tahapan kampanye terbuka, Jumat (19/1/2024).

Menurut dia, Ketiadaan dua komponen tersebut adalah faktor utama yang menyebabkan bunyi sember, bising, dan memekakkan telinga, baik ketika motor dalam posisi langsam atau jalan.

Sebaliknya, knalpot aftermarket diproduksi dengan standar dan mengikuti baku mutu yang ada. Komponen penting seperti silencer dan DB killer pasti ada.

Asep mengatakan, suara dari knalpot aftermarket memang lebih nyaring dibandingkan knalpot standar bawaan parik, namun tingkat desibelnya diklaim masih di bawah ambang batas.

Baca juga: Cek Promo Subaru di Ajang BCA Expoversary 2024

Ilustrasi knalpot. SHUTTERSTOCK/PASICEVO Ilustrasi knalpot.

“Banyak juga knalpot aftermarket yang kami produksi dipalsukan, cuma dibuat mirip bentuknya. Kalu begini jatuhnya sudah knalpot brong,” ucap Asep.

Menanggapi persoalan ini, pihak BSN mengaku bakal memberlakukan regulasi baru yang secara spesifik membahas soal standardisasi knalpot. Harapan ke depannya, regulasi ini bisa menjadi pembeda antara knalpot brong dan knalpot aftermarket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau