Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK

Kompas.com - 01/03/2024, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika akan membeli kendaraan bekas, pastikan selalu mengecek keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pasalnya, banyak sindikat pencurian kendaraan membuat BPKB dan STNK palsu yang hampir menyerupai wujud aslinya.

Bahkan dokumen palsu tersebut biasanya juga disertai dengan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan, sehingga membutuhkan ketelitian dan saat pengecekan.

Baca juga: Ini Alasan Motor Bekas Tanpa BPKB Sulit Terjual

Ilustrasi BPKB Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB

Berdasarkan laman resmi Indonesia.go.id, ada cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.

Berikut cara memeriksa keaslian BPKB:

  1. Cek halaman cover BPKB. Pada dokumen asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
  2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Apabila diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
  3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
  4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
  5. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.

Baca juga: Korlantas Polri Bakal Gelar Operasi Keselamatan di Awal Maret 2024


Kemudian, untuk cara mengecek keaslian STNK, sebagai berikut:

  1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
  2. Periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui nomor rangka, bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
  3. Periksa nomor mesin kendaraan sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
  4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com