Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpapasan di Tanjakan, Dahulukan Kendaraan yang Naik atau Turun?

Kompas.com - 29/02/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melewati jalan dengan kontur perbukitan atau pegunungan sering kali menjadi pengalaman yang menantang bagi pengemudi, terutama saat harus berpapasan dengan kendaraan lain di tanjakan.

Situasi ini tidak hanya mengandalkan keterampilan mengemudi saja, namun juga pengetahuan mengenai siapa yang harus didahulukan, apakah kendaraan dari atas atau dari bawah?

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, dalam situasi berpapasan di jalan menanjak dahulukan kendaraan yang hendak naik, sehingga mobil yang turun harus memberi jalan.

Baca juga: Hasil Tes Akselerasi BMW 530i Touring M Sport

Tanjakan Spongebob di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menjadi pilihan jalan alternatif ratusan kendaraan wisatawan untuk melangsungkan perjalanan arus balik menuju Kota Bandung, Senin (1/1/2024).Bagus Puji Panuntun Tanjakan Spongebob di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menjadi pilihan jalan alternatif ratusan kendaraan wisatawan untuk melangsungkan perjalanan arus balik menuju Kota Bandung, Senin (1/1/2024).

“Kendaraan yang menanjak membutuhkan usaha esin yang lebih besar dibanding kendaraan yang mau turun,” kata Marcell kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Marcell juga mengatakan, pengemudi yang akan menanjak memiliki pandangan yang terbatas akibat adanya blind spot di atas tanjakan. Berbeda dengan pengemudi yang hendak turun, area pandangannya lebih luas.

Pengemudi harus lebih konsentrasi ketika ingin melewati jalan menanjak. Selain itu, butuh momentum yang pas agar kendaraan tidak berhenti di tengah tanjakan,” kata Marcell.

Baca juga: Jangan Mendadak, Ini Jarak Aman Menyalakan Lampu Sein


Kendaraan yang turun harus menahan terlebih dahulu sambil menunggu kendaraan yang berpapasan dengan bergerak naik. Ketika berpapasan, kedua kendaraan bisa saling memberikan sinyal kode dengan klakson agar tidak terjadi salah komunikasi.

Bahkan, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) Pasal 111, tertulis kendaraan yang akan menanjak harus diprioritaskan.

“Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com