Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Mendadak, Ini Jarak Aman Menyalakan Lampu Sein

Kompas.com - 28/02/2024, 19:52 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu sein merupakan salah satu cara komunikasi antar kendaraan ketika hendak melakukan pergantian lajur.

Dengan fitur ini, pengemudi bisa menekan potensi kecelakaan karena tertabrak. Meski begitu, dewasa ini masih banyak pengemudi yang kerap ceroboh dalam penggunaan lampu sein.

Sebagai contoh, lampu baru diaktifkan sesaat kendaraan mau berpindah lajur atau saat akan berbelok. Imbas terjadi kecelakaan karena kendaraan atau pengguna jalan lain tak bisa mengantisipasi perpindahan tersebut.

Baca juga: Benarkah Mobil Transmisi Manual Lebih Jago Menanjak daripada Matik?

Menyalakan lampu sein sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada beleidnya, tepat di Pasal 112 tertulis bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Adapun jarak aman yang disarankan untuk mengaktifkan lampu sein kendaraan adalah sekitar 30 meter dari titik tujuan. Ini bertujuan untuk memberi cukup waktu bagi pengendara lain.

Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), seperti tertulis pada ayat (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkan.

Baca juga: Hindari Tabrak Belakang, Jangan Sembarangan Berhenti di Bahu Jalan Tol

Jika tidak mematuhi aturan tersebut, pengendara akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000 sesuai pasal 294 dan 295 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Paling aman memang sesuai aturan ya, menyalakan lampu sein itu 30 meter sebelum berpindah lajur, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan," kata Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada Kompas.com.

"Jangan sampai mendadak karena pengendara lain tidak bisa antisipasi,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mau nanya pak, kl uu lalu lintas penyalaan lampu sein untuk *mendahului kendaraan di jalan umum* itu apakah ada, mohon penjelasan. karena banyaknya kendaraan khususnya mobil hanya mau menyalip motor atau pejalan kaki didepannya memakai lampu sein, jadi ragu mengantisipasi kendaraan di depan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Banjir Sukabumi, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Berpelukan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau