Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Polisi, Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750.000

Kompas.com - 12/02/2024, 19:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan bahwa setiap pengendara yang merokok sambil berkemudi bisa dikenakan sanksi denda senilai Rp 750.000.

Larangan tersebut termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Larangan merokok saat berkendara secara jelas tertuang dalam aturan saat di jalan karena menggangu konsentrasi dan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya," kata keterangan Polda Metro Jaya dalam Instagram resminya, @tmcpoldametro, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pengurusan SIM di Satpas Selama Masa Pemilu

Ilustrasi merokok sambil berkendara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa rokok dan akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Pelanggar bisa didenda paling banyak Rp 50 juta.Shutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa rokok dan akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Pelanggar bisa didenda paling banyak Rp 50 juta.

Lebih lanjut dalam Permenhub 12/2009 Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Sementara tindakan atau sanksi hukum perilaku tersebut, seperti tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 ialah sebagai berikut;

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Baca juga: Pekan Lalu Terjadi 1.839 Kecelakaan di Seluruh Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com