Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Perpanjangan SIM B1 dan B2 per Februari 2024

Kompas.com - 05/02/2024, 16:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan niaga seperti bus, truk dan mobil komersial wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dan SIM B2.

Masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti SIM lainnya, yakni lima tahun setelah diterbitkan. Maka dari itu setiap pemegang SIM tersebut wajib melakukan perpanjangan sebelum berakhir.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Menurun di Januari 2024

Jika pemilik SIM B1 dan B2 terlambat melakukan perpanjang, walaupun satu hari saja, maka pemegang harus membuat SIM yang baru.

Aturan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tunjukkan SIM B1 miliknya, Kamis (10/1/2019).Dokumentasi Humas Pemkot Bekasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tunjukkan SIM B1 miliknya, Kamis (10/1/2019).

Kemudian, tarif bagi pemilik SIM 1 dan B2 yang akan melakukan perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sesuai dengan peraturan tersebut, tarif perpanjang SIM B1 dan B2, yaitu sebesar Rp 80.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tes psikologi dan tes RIKKES Jasmani.

Berdasarkan Digital Korlantas, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500, sedangkan tarif tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Baca juga: Terjadi Lagi Kecelakaan karena Balapan Liar di JLNT


Syarat dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjang SIM B1 dan B2 yaitu, e-KTP, SIM yang masih berlaku lengkap dengan fotokopi, serta bukti tes psikolog dan tes RIKKES Jasmani.

Sebagai informasi, SIM B1 dan B1 umum, untuk sopir mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sementara SIM B2 dan B2 umum, untuk sopir kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com