JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberikan Polri, sebagai tanda seseorang telah memenuhi berbagai persyaratan dan sudah terampil mengemudi.
Saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi tersebut pemohon bisa melakukan ujian teori SIM di rumah, kalau lulus maka lanjut ujian praktik di Satpas.
Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online menggunakan laman app.eppsi.id.
Adapun syarat buat SIM online, yaitu:
Persyaratan administrasi :
Persyaratan kesehatan :
Lulus ujian :
Kemudian, untuk cara pendaftaran SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Adapun biaya pendaftaran pembuatan SIM, yaitu:
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/11/184100015/begini-cara-syarat-dan-biaya-bikin-sim-online-2024