Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara, Syarat dan Biaya Bikin SIM Online 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberikan Polri, sebagai tanda seseorang telah memenuhi berbagai persyaratan dan sudah terampil mengemudi.

Saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut pemohon bisa melakukan ujian teori SIM di rumah, kalau lulus maka lanjut ujian praktik di Satpas.

Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online menggunakan laman app.eppsi.id.

Adapun syarat buat SIM online, yaitu:

Persyaratan administrasi :

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Persyaratan kesehatan :

Lulus ujian :

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik

Kemudian, untuk cara pendaftaran SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Adapun biaya pendaftaran pembuatan SIM, yaitu:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/11/184100015/begini-cara-syarat-dan-biaya-bikin-sim-online-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke