Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Februari 2024

Kompas.com - 05/02/2024, 11:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan salah satu syarat wajib pengendara sepeda motor di jalan raya.

Sama seperti SIM lainnya, SIM C juga memiliki batas masa berlaku hingga lima tahun setelah diterbitkan. Sehingga pemiliknya perlu melakukan perpanjangan sebelum selesai.

Jika pemilik SIM C terlambat melakukan perpanjangan, walaupun satu hari saja, maka tidak bisa diperpanjang dan perlu membuat SIM baru.

Baca juga: Paling Banyak Busi Palsu Untuk Nissan dan Honda di Pasar

Biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Selain biaya, pengendara juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C sebelum melakukan cara perpanjangan SIM.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Selain biaya, pengendara juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C sebelum melakukan cara perpanjangan SIM.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Maka dari itu, pemilik SIM diharapkan mengingat atau sesekali memeriksa masa berlakunya.

Adapun tarif perpanjang SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Cek Daftar Harga Skutik Murah pada Februari 2024


Biaya perpanjang SIM C, yaitu Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.

Berdasarkan Digital Korlantas, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sementara untuk tarif tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.

Untuk syarat perpanjang SIM C pemohon bisa menyiapkan SIM lama yang masih aktif, KTP, hasil RIKKES jasmani dan tes psikologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com