Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal UU LLAJ yang Dinilai Sudutkan Produsen Knalpot Aftermarket

Kompas.com - 22/01/2024, 14:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Giat razia yang dilakukan polisi untuk berantas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong membuat penghasilan para produsen knalpot aftermarket menurun dan terancam bangkrut.

Edi Nurmanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi), mengatakan, pengusaha knalpot aftermarket yang notabene usaha kecil mikro menengah (UMKM) sangat disudutkan karena peraturan yang tidak jelas.

Baca juga: Video Viral, Fortuner Pakai Strobo dan Sirene Kawal Bus Pariwisata

"Perlu ada aturan yang jelas mengenai knalpot supaya di satu sisi juga tidak merugikan para pengrajin atau pengusaha," ujar Edi kepada Kompas.com, Minggu (21//1/2024).

Puluhan motor berjejer rapi di Mako Satlantas Nunukan Kaltara. Puluhan motor tersebut diamankan dari anak anak dibawah umur saat balapan liar, memasang knalpot racing dan freestyle di pekan pertama Ramadhan 2023Kompas.com/Ahmad Dzulviqor Puluhan motor berjejer rapi di Mako Satlantas Nunukan Kaltara. Puluhan motor tersebut diamankan dari anak anak dibawah umur saat balapan liar, memasang knalpot racing dan freestyle di pekan pertama Ramadhan 2023
Alasannya kata Abenk, selama ini saat melakukan razia, polisi hanya berpegang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Padahal knalpot aftermarket yang dijual bisa jadi sudah mengikuti tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc sebesar 80 desibel (db), dan untuk motor kubikasi di atas 175cc sebesar 83 db.

Polisi kemudian berdalih menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1).

Menurut ketentuan baku terkait lalu-lintas tersebut, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan. Ganjarannya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000.

Baca juga: Honda Cari Test Rider MotoGP Baru, Demi Kejar 22 Tes Privat

Abenk menilai di situ letak masalahnya. Sebab Pasal 285 tidak menyebutkan secara rinci aturan teknis mengenai layak jalan. Apakah saat mengganti knalpot aftermarket atau variasi kemudian motor tersebut tidak layak jalan.

Polrestabes Semarang menyita ratusan knalpot brong menjelang tahapan kampanye terbuka, Jumat (19/1/2024).KOMPAS.com/TITIS ANIS FAUZIYAH Polrestabes Semarang menyita ratusan knalpot brong menjelang tahapan kampanye terbuka, Jumat (19/1/2024).

Menurut Abenk, dalam bidang bisnis yang dirintisnya, Pasal 285 UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang 1945 Pasal 33 Ayat 1, dan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Baca juga: BMW Rajai Pasar Mobil Mewah di Indonesia 2023

"Ya Pasal 12 Ayat 1 itu kalau tidak salah keterbukaan usaha buat warga negara untuk usaha, jadi kalau Pasal 285 itu diketemukan dengan itu jadinya berlawanan," ujar Abenk.

"Jadi ini saya dapat informasi dari polisi juga dia membantu kami. Ya intinya Pasal 285 bisa dipertentangkan. Intinya harus ada undang-undang atau peraturan turunan untuk Pasal 285 tersebut," katanya.

Bunyi Undang-Undang 1945 Pasal 33 Ayat 1:

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Bunyi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Pasal 12 Ayat 1:

Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com