Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapuskan Mulai 2025

Kompas.com - 20/01/2024, 16:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II mulai 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024.

Pada Pasal 155 disebutkan bahwa ketentuan BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak diundangkan. Artinya, akan efektif 5 Januari 2025.

Baca juga: Wacana Pajak Motor Konvensional Naik, Banyak Efek ke Berbagai Sektor

Ilustrasi STNK. DKI Jakarta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II mulai 5 Januari 2025.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK. DKI Jakarta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II mulai 5 Januari 2025.

Lebih jauh, disebutkan objek BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak karena adanya jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor secara otomatis menjadi subyek BBNKB dan wajib membayar pajak ini.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, obyek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan yang didaftarkan di DKI.
Lalu di Pasal 13 menjelaskan, tarif BBNKB masih serupa dengan aturan sebelumnya, yakni ditetapkan sebesar 12,5 persen.

Baca juga: Definisi Knalpot Brong Masih Rancu, Motor Kustom Terancam?

Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.

Perda tersebut tidak menetapkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.

Sebelumnya, pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, disebutkan tarif BBNKB untuk penyerahan kedua sebesar satu persen.

Namun aturan tersebut dicabu dan dinyatakan tidak berlaku setelah ketentuan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 resmi berlaku. Artinya pada 2025, kendaraan bekas tidak terkena pajak BBNKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com