Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta

Kompas.com - 08/01/2024, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif merupakan perlakuan istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki maka besaran pajak akan semakin naik berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.

Berbeda dengan seseorang yang memiliki satu kendaraan bermotor, maka besaran pajaknya tetap hanya satu misal 2 persen dari harga kendaraan.

Untuk itu, ketika sudah menjual kendaraan ke orang lain, pastikan melakukan balik nama. Jika tidak maka pajak progresif masih akan ditanggung pada pemilik sebelumnya, karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan masih sama.

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

Ilustrasi perpanjangan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi perpanjangan STNK

Mengutip dari laman resmi Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat,
  • Kepemilikan kendaraan roda empat,
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Kemudian, mengenai ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit satu persen, sedangkan paling besar dua persen,
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah dua persen dan paling tinggi 10 persen

Baca juga: Hapus Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Motor

Ilustrasi BPKB Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB

Sementara itu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Untuk tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:

  1. Kendaraan pertama 2 persen
  2. Kendaraan kedua 2,5 persen
  3. Kendaraan ketiga 3 persen
  4. Kendaraan keempat 3,5 persen
  5. Kendaraan kelima 4 persen
  6. Kendaraan keenam 4,5 persen
  7. Kendaraan ketujuh 5 persen
  8. Kendaraan kedelapan 5,5 persen
  9. Kendaraan kesembilan 6 persen
  10. Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
  11. Kendaraan kesebelas 7 persen
  12. Kendaraan keduabelas 7,5 persen
  13. Kendaraan ketigabelas 8 persen
  14. Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
  15. Kendaraan Kelimabelas 9 persen
  16. Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
  17. Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen

Baca juga: Mengendarai Motor Listrik Tanpa STNK, Apakah Kena Tilang?


Cara menghitungnya

Misal Anda memiliki 2 unit mobil dengan harga Rp 200 juta, lalu mobil kedua seharga Rp 300 juta, maka estimasi perhitungan pajaknya bisa seperti berikut:

Mobil pertama

  • PKB = Rp 200.000.000 x 2% = Rp 4.000.000
  • SWDKLLJ = Rp 100.000
  • Total pajak progresif = Rp 4.000.000 + Rp 100.000 = Rp 4.100.000

Mobil kedua

  • PKB = Rp 300.000.000 x 2,5% = Rp 7.500.000
  • SWDKLLJ = Rp 100.000
  • Total pajak progresif = Rp 7.500.000 + Rp100.000 = Rp 7.600.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau