JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif merupakan perlakuan istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki maka besaran pajak akan semakin naik berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.
Berbeda dengan seseorang yang memiliki satu kendaraan bermotor, maka besaran pajaknya tetap hanya satu misal 2 persen dari harga kendaraan.
Untuk itu, ketika sudah menjual kendaraan ke orang lain, pastikan melakukan balik nama. Jika tidak maka pajak progresif masih akan ditanggung pada pemilik sebelumnya, karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan masih sama.
Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP
Mengutip dari laman resmi Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
Kemudian, mengenai ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Baca juga: Hapus Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Motor
Sementara itu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Untuk tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:
Baca juga: Mengendarai Motor Listrik Tanpa STNK, Apakah Kena Tilang?
Cara menghitungnya
Misal Anda memiliki 2 unit mobil dengan harga Rp 200 juta, lalu mobil kedua seharga Rp 300 juta, maka estimasi perhitungan pajaknya bisa seperti berikut:
Mobil pertama
Mobil kedua