JAKARTA, KOMPAS.com - Mengetahui pajak kendaraan penting dilakukan oleh pemilik kendaraan. Pasalnya, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun bisa berbeda.
Umumnya, pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meski begitu, biaya yang harus dibayarkan bisa bertambah apabila terlambat membayar pajak.
Selain melihat STNK, pengecekan pajak kendaraan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui HP.
Baca juga: Perhatikan Roda Penggerak, Jangan Asal Menderek Mobil
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.
Kemudian untuk cara cek pajak kendaraan lewat HP, yaitu:
Baca juga: SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri, Ini Daftar Negaranya
1. Cek pajak kendaraan via website
Baca juga: Segini Total Tarif Tol dari Jagorawi ke Bandara Soetta Via Cijago
2. Cek pajak kendaraan via aplikasi
Baca juga: Jadwal Peluncuran SUV Legendaris Suzuki Jimny 5-Pintu
3. Cek pajak kendaraan online via SMS
Selanjutnya, bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran datang ke kantor Samsat, Samsat Keliling atau secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.