Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

Kompas.com - 07/01/2024, 17:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengetahui pajak kendaraan penting dilakukan oleh pemilik kendaraan. Pasalnya, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun bisa berbeda.

Umumnya, pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meski begitu, biaya yang harus dibayarkan bisa bertambah apabila terlambat membayar pajak.

Selain melihat STNK, pengecekan pajak kendaraan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui HP.

Baca juga: Perhatikan Roda Penggerak, Jangan Asal Menderek Mobil

Cek pajak kendaraanTangkapan layar Cek pajak kendaraan

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Kemudian untuk cara cek pajak kendaraan lewat HP, yaitu:

Baca juga: SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri, Ini Daftar Negaranya

1. Cek pajak kendaraan via website

  • Buka laman https://e-samsat.id/
  • Masukan data yang diminta (kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka dan provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Setelah itu akan muncul informasi nominal yang harus dibayar

Baca juga: Segini Total Tarif Tol dari Jagorawi ke Bandara Soetta Via Cijago

Tangkapan layar aplikasi New Sakpole E-Samsat Jawa TengahBapenda Jawa Tengah Tangkapan layar aplikasi New Sakpole E-Samsat Jawa Tengah

2. Cek pajak kendaraan via aplikasi

  • Unduh aplikasi e-Samsat di App Store atau Play Store
  • Pilih wilayah kendaraan
  • Masukkan nomor pelat kendaraan
  • Kemudian akan muncul informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

Baca juga: Jadwal Peluncuran SUV Legendaris Suzuki Jimny 5-Pintu

3. Cek pajak kendaraan online via SMS

  • Ketik : Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor. (Contoh : Info B/9999/XF Hitam)
  • Kirim ke nomor 08112119211
  • Tunggu balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan dan nominal pajak kendaraan

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran datang ke kantor Samsat, Samsat Keliling atau secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau